Bogor. Indocorners.com – Berdasarkan hasil investigasi awak media saat melakukan peninjauan pelaksanaan kerja yang dilakukan oleh CV. Karunia Karya Abadi,, para pekerja tersebut tidak memakai Septi helem pengalaman yang merupakan aturan dari Dinas Tenaga kerjai Disnaker Kota Bogor
Hal tersebut telah melanggar kedisiplinan keselamatan bagi tenaga kerja, dan bukan hanya itu yang kami pantau selaku kontrol sosial, ternyata pelaksanaan kerja tersebut tidak ada pengawasan dan tidak ada mandor saat awak media meninjau proyek tersebut.
Setelah kami menemui kepala sekolah SMP Negeri 17 untuk mempertanyakan mengenai proyek tersebut dia mengatakan itu urusan pemborong pihak sekolah hanya trima kunci setelah proyek itu selesai
Kami dari awak media akan menindak lanjuti mengenai pelaksanaan kerja yang dilakukan oleh CV. Karunia Karya Abadi tersebut ke Dinas pendidikan Kota Bogor dan pihak kejaksaan termasuk pihak Dinas tenaga kerja agar segera memberikan sangsi terhadap pihak pengelola proyek pembangunan ruang kelas baru dengan nilai yang sangat pantastis namun pihak pengelola tidak melakukan pengawasan jalannya proyek tersebut ( Tim )