Indocorners.com | Kepolisian Negara Republik Indonesia memusnahkan 48,475 kilogram narkotika jenis kokain di Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau, pada Kamis (21/7). Barang haram tersebut diamankan dari delapan TKP berbeda yang berada di Pantai Kepulauan Anambas.
Puluhan kilogram barang haram tersebut dimusnahkan dengan cara dilarutkan dalam air aki mendidih, dan dibuang ke dalam lubang khusus. Melalui pemusnahan barang haram tersebut, Polri berhasil menyelamatkan 500 ribu jiwa generasi penerus banga dari jeratan narkoba. “Pemusnahan ini menyelamatkan sekitar 500 ribuan jiwa,” ujar Wakapolda Kepri, Brigjen Pol. Drs. Rudi Pranoto ketika ditemui saat pemusnahan narkoba.(pic)