Indocorners.com | Mabes Polri buka suara terkait kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang dilakukan ayahnya di daerah Luwu Timur, Sulawesi Selatan. “Dalam surat pengaduan tersebut, saudari RS melaporkan diduga telah terjadi peristiwa perbuatan cabul. Jadi bukan perbuatan tindak pidana perkosaan, seperti yang viral di medsos dan juga menjadi perbincangan di publik. Ini yang perlu kita ketahui bersama,” jelas Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Drs. Rsdi Hartono, M.Si., di Jakarta, Selasa (12/10).
Kemudian tim meminta pemeriksaan visum et repertum (VER) terhadap tiga korban pada 9 Oktober 2019 di Puskesmas Malili, dan tanggal 24 Oktober 2019 di Rumah Sakit Bhayangkara. Dari hasil dua pemeriksaan tersebut tidak ada kelainan pada organ kelamin dan dubur terperiksa. Lalu tim penyidik dan tim supervisi mendapat informasi pada 31 Oktober 2019, saudari RS telah melakukan pemeriksaan medis terhadap ketiga anaknya di Rumah Sakit Vale Sorowako dengan hasil didapati terjadi peradangan di sekitar vagina dan dubur. Sehingga diberikan antibiotik dan parasetamol obat nyeri, serta dokter menyarankan untuk melakukan pemeriksaan di dokter spesialis kandungan.
“Disepakati oleh ibu korban bahwa pemeriksaan tersebut akan dilakukan di RS Vale Sorowako. Sekali lagi, RS ini merupakan pilihan dari ibu korban. Tetapi pada tanggal 12 Oktober 2021, sekarang ini, kesepakatan tersebut dibatalkan oleh ibu korban dan juga pengacaranya dengan alasan anak takut trauma,” ujar Karo Penmas Divhumas Polri.(pic)