Indocorners.com|Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Datar berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kecamatan Lima Kaum, Kabupaten Tanah Datar, Sabtu 8 Maret 2025, sekira pukul 17.30 Wib.
Dalam operasi yang berlangsung, Sabtu (08/03/2025) pukul 17.30 WIb, tiga pria berinisial MR (24), inisial NC (29) dan RK (20) diamankan beserta sejumlah barang bukti.
Kapolres Tanah Datar AKBP Simon Yana Putra, S.I.K., M.Hum., melalui Kasat Narkoba AKP Desneri, SH., MH mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut bahwa di kontrakan milik Pgl Nandi sering terjadi pesta Narkotika jenis Sabu, untuk memastikan informasi tersebut petugas melakukan penyelidikan terhadap yang bersangkutan dan pada hari Sabtu, tanggal 08 Maret 2025 sekira pukul 17.30 Wib, petugas berhasil mengamankan Pgl Fares, Pgl Nandi dan Pgl Raja di Kontrakan milik Pgl Nandi di Jor. Kubu Rajo Nag. Limo Kaum Kec. Lima Kaum Kab. Tanah Datar.
Kemudian petugas melakukan penggeledahan badan ditemukan dikantong saku celana bagian depan sebelah kanan milik Pgl Nandi 2 (dua) paket yang diduga Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik klip serta dibalut dengan timah rokok dan petugas melakukan penggeledahan didalam kamar tersebut ditemukan 1 (satu) buah botol kecil warna biru yang didalamnya berisikan 1 (satu) paket yang diduga Narkotika jenis sabu serta 1 (satu) set alat hisap jenis sabu / Bong.
Berdasarkan keterangan Pgl Fares bahwasanya ia masih ada menyimpan Narkotika jenis sabu di tempat lain, sekira pukul 18.00 wib petugas melakukan penggeledahan ditempat yang dikatakan oleh Fares tersebut, dan petugas menemukan didalam bantal diruangan tidur Fares ditemukan 1 (satu) buah dompet kecil warna merah yang didalamnya berisikan 1 (satu) paket yang diduga Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik klip, serta 1 (satu) unit timbangan digital.
Dan Pgl Fares masi ada menyimpan Narkotika jenis Sabu dirumah milik Pgl Makani, Selanjutnya Sekira pukul 22.00 wib petugas melakukan penggeledahan kerumah milik Pgl Makani di Jor. Guguk Panjang Nag. Sumanik Kec. Salimpaung Kab. Tanah Datar, maka ditemukan 3 (tiga) paket sedang yang di duga Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik Klip dibalut dengan plastik warna kuning dan disimpan didalam kotak rokok merek gudang garam serta dibalut dengan kantong kresek warna bening dan warna hitam.
Penangkapan dan penggeledahan serta penyitaan barang bukti yang ditemukan disaksikan oleh Masyarakat setempat, di hadapan saksiĀ² Pgl Fares Pgl Nandes dan Pgl Raja mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan tersebut benar miliknya.
Selanjutnya ketiga tersangka dan barang bukti di bawa ke Polres Tanah Datar guna proses penyidikan selanjutnya. Mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolres Tanah Datar mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.**