Polres DharmasrayaTangkap Pelaku judi OnLine Serta Pemain Judi Dadu Dan Togel

Daerah227 Dilihat

Dharmasraya.Indocorners.com – Dalam rangka Operasi Pekat Singgalang 2024, Sejumlah Enam Orang Pelaku Judi Online serta pemain Dadu dan Togel,di tangkap oleh anggota Satreskrim Polres Dharmasraya pada hari minggu malam , 04/08/2024.

Hal tersebut di sampaikan oleh Kapolres Dharmasraya, AKBP Bagus Ikhwan, SIK. MH, melalui Kasat Reskim Polres Dharmasraya IPTU Evi Hendri Susanto,yang didampingi Kasi Humas Polres Dharmasraya AKP Edi Sumantri pada hari Rabu, 07/08/2024.

Sebelumnya berdasarkan informasi dari masyarakat tim Satreskrim Polres Dharmasraya bergerak dan berhasil menangkap serta mengamankan Empat pelaku judi Dadu di Jorong Koto Mudik Baru, Nagari Kurnia Selatan, Kecamatan Sungai Rumbai, Kabupaten Dharmasraya, pada 04/08 / 2024 pukul 00.15 WIB.

Mereka adalah AR (35), seorang petani kebun warga Jorong Ranah Minang yang bertindak sebagai bandar, N (43), seorang wiraswasta warga Blok B Sitiung III, Jorong Koto Bakti, S (38), seorang petani warga Blok B Sitiung III, Jorong Koto Mudik Baru, dan H (39), seorang wiraswasta warga Jorong Ranah Makmur, Nagari Koto Gadang, Kecamatan Koto Besar.

Dua pelaku judi togel MP dan DIA ditangkap di lokasi berbeda. DIA ditangkap di Rumah Makan Ampera Uniang, Jorong Kampung Dondan, Nagari Gunung Medan, Kecamatan Sitiung, Sementara MP ditangkap di Jorong Bukit Barangan, Nagari Sikabau, Kecamatan Pulau Punjung.

Penangkapan ini bermula dari penyelidikan terhadap AR yang kemudian berkembang menjadi penangkapan terhadap saudara (S), (N), dan (H) pada 4 Agustus 2024. Barang bukti yang disita dari para pelaku uang sejumlah Rp 325.000, terpal bertuliskan “Besar Kecil” dan “Angka”, dua buah tempurung kelapa, dua buah kayu bulat, serta sembilan buah dadu berwarna merah putih.

Dua pelaku judi togel ditangkap di lokasi berbeda. Saudara (DIA) ditangkap di Rumah Makan Ampera Uniang, Jorong Kampung Dondan, Nagari Gunung Medan, Kecamatan Sitiung, dengan barang bukti satu unit ponsel OPPO A53, kertas catatan nomor togel, dan uang sejumlah Rp 219.000. Sementara MP ditangkap di Jorong Bukit Barangan, Nagari Sikabau, Kecamatan Pulau Punjung, dengan barang bukti satu unit ponsel Samsung Galaxy A22 dan uang sejumlah Rp 99.000.

Keenam orang pelaku saat ini ditahan di Polres Dharmasraya untuk penyelidikan lebih lanjut dan dijerat Pasal 303 Jo 303 Bis KUHPidana barang siapa melakukan perjudian,diancam hukuman pidana 10 tahun penjara, atau denda Rp. 25 juta ucapnya ( yr )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *