Polda NTB Tetapkan Tersangka Pembunuhan Brigadir MN

Daerah, Ntb69 Dilihat

Indocorners.com|Polda NTB resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir Muhammad Nurhadi di Gili Trawangan.

Dua di antaranya adalah anggota Polri, yakni Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama dan Ipda Haris Candra yang telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) melalui sidang etik internal.

Sementara satu lainnya adalah seorang perempuan berinisial M yang berada di lokasi kejadian dan diduga terlibat langsung.

Penetapan ini dilakukan setelah serangkaian penyelidikan mendalam yang melibatkan 18 saksi serta lima ahli dari berbagai bidang, termasuk forensik, pidana, dan penggunaan alat poligraf.

Motif penganiayaan ini dipicu oleh upaya Brigadir Nurhadi yang disebut-sebut mencoba merayu seorang perempuan yang ikut berpesta“rekan” dari salah satu tersangka sebelum insiden terjadi.

Proses penyidikan juga mencakup ekshumasi dan autopsi ulang untuk memastikan keakuratan hasil medis, yang menunjukkan adanya dugaan tindak penganiayaan dari luka-luka di tubuh korban.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP dan/atau Pasal 359 jo Pasal 55 KUHP karena diduga melakukan penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *