Indocorners.com l Kepri, Sebagai wujud komitmen Polda Kepri dan Jajaran dalam rangka Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di wilayah Kepulauan Riau, Polda Kepri berhasil mengungkap 36 Kasus dengan menangkap 44 Orang Tersangka (41 Pria WNI dan 3 Wanita WNI).
Hal tersebut diungkapkan Kapolda Kepri Irjen. Pol. Drs. Yan Fitri Halimansyah, M.H., saat memimpin konferensi pers ungkap kasus Tindak Pidana Narkoba periode bulan Februari s.d Maret 2024 di wilayah hukum Polda Kepri yang digelar di Lobby Mapolda Kepri, Pada Selasa (2/4/2024).
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakapolda Kepri Brigjen. Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H., Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes. Pol. Dony Alexander, S.I.K., M.H., Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H. M.Si., dan Kabidkum Polda Kepri Kombes Pol. Djoko Trisulo, S.I.K., S.H.
Kapolda Kepri Irjen. Pol. Drs. Yan Fitri Halimansyah, M.H., dalam kesempatan tersebut menyampaikan apresiasi yang mendalam terhadap kinerja yang luar biasa dari Ditresnarkoba Polda Kepri dalam mengatasi permasalahan narkoba di wilayah Kepulauan Riau.
Ditresnarkoba Polda Kepri berhasil mengungkap 36 kasus terkait peredaran narkoba serta mengamankan 44 tersangka, yang terdiri dari 41 pria WNI dan 3 wanita WNI, mencerminkan komitmen yang kuat dari Polda Kepri dalam memberantas kejahatan terkait narkotika.
Selama periode Februari hingga Maret 2024, Polda Kepri juga berhasil amankan barang bukti narkoba sebanyak 21.008,84 gram sabu, 1.124 butir ekstasi, dan 2.188,74 gram ganja kering.**