Indocorners.com|Bengkulu|Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Bengkulu menggeledah dua rumah pribadi milik Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Provinsi Bengkulu, M-A, Rabu (5/11/2025).
Penggeledahan terkait dugaan korupsi bedah rumah di Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu, senilai Rp 4,1 miliar.
Satu rumah yang digeledah berada di Komplek Perumahan Cita Marga Residen, Suka Marga, Kecamatan Amen, Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu. Rumah lainnya terletak di Kota Bengkulu.
Dalam penggeledahan, penyidik menyita buku catatan dan transaksi terkait dugaan korupsi bedah rumah pelaksana Dinas Perumahan dan kawasan Pemukiman (Perkim ) Kabupaten Lebong tahun 2023.
Pada saat itu, M-A menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Lebong, kemudian diangkat menjadi Kepala Pelaksana Tugas Bappeda sekaligus Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Lebong.
Tak selesai di dua rumah M-A, penyidik juga menggeledah toko bangunan Bintang Baja Kontruksi (BBK) di jalan lintas Muara Aman, Curup, Kecamatan Amen, Bintang Jaya Bangunan (BJB) di Jalan Danau, Kecamatan Lebong Atas, dan Bintang Nata Bangunan (BNB) jalan Taba Anyar, Kecamatan Lebong Selatan.
Selain itu, penyidik juga menggeledah kantor Dinas Perkim serta Kantor Badan Keuangan Daerah Lebong.
Sumber dikutip dari kompas.con
#trendingtopik #breakingnews #sekilasinfo #korupsi #publik #lebong #fyp






