Peringatan HUT RI Ke 77 Dua Napi LP Cibinong Terima Remisi Kemerdekaan di Bebaskan dari Kantor Bupati Bogor

Hukum477 Dilihat

Bogor,- Indocorners.Com – Kepala Lapas Cibinong Usman Madjid di dampingi PLT Bupati Bogor, Iwan Setiawan saat menyerahkan SK Remisi Kemerdekaan kepada warga Binaan bertempat di kantor Bupati Bogor. Hari Rabu ( 17/08/2022 )

Penyerahan SK Remisi dilakukan s cara simbolis kepada Dua (2 ) Napi Yang bebas yang dibawa ke kantor Bupati Bogor, paparnya

Usman. Menjelaskan Remisi merupakan pengurangan masa hukuman yang didasarkan ketentuan perundang – undangan yang berlaku di Indonesia, menurut pasal 1 ( ayat ) 1 keputusan Presiden Republik Indonesia No. 174 tahun 1999, Remisi adalah pengurangan masa Pidana yang diberikan kepada Narapidana dan anak Pidana yang telah berkelakuan baik selama menjalani pidana terkecuali yang di pidana mati atau seumur hidup,” jelasnya

Menurut pasal 1 ayat 3 permen Kumham No 7 tahun 2022, Remisi adalah pengurangan menjalani masa Pidana yang diberikan kepada Narapidana dan anak yang memenuhi syarat yang di tentukan dalam peraturan perundang -undangan, berdasarkan pasal 10 permen Kumham No 7 tahun 2022, Narapidana yang melakukan tindak pidana Korupsi untuk mendapatkan Remisi, selain harus memenuhi persyaratan harus telah membayar lunas denda dan uang penganti sesuai dengan putusan pengadilan.

Bagi Narapidana yang melakukan tindak pidana Terorisme untuk mendapatkan Remisi berdasarkan pasal 8 permen Kumham No 7 tahun 2022 juga harus memenuhi syarat.
a. Telah mengikuti program deradikalisasi yang di selenggarakan oleh lapas dan atau badan Nasional Penanggulangan terorisme dan. B. Menyatakan Ikrar
1. Kesetiaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia secara tertulis bagi Narapidana warga Negara Indonesia atau. 2. Tidak akan m ngulangin perbuatan tindak pidana Terorisme secara tertulis bagi Narapidana warga negara Asing, 3. Proses pengusulan Remisi sesuai permen Kumham No 7 tahun 2022. Tentang syarat dan tatacara pemberian Remis. Asimilasi Cuti mengunjungi keluarga pembebasan bersyarat cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat sudah dilakukan secara online menggunakan sistem database permasyarakatan.

Perlu kami sampaikan hingga saat ini 17 Agustus 2022 jumlah penghuni lapas kelas II A Cibinong berjumlah 1.661 orang dengan rincian didalam lapas. 1.632 orang dan diluar lapas menjelang asimilasi rumah, 129 orang.

Sumber SDP lapas Cibinong sebanyak 1.265 orang yang memenuhi syarat diusulkan Remisi umum 17 Agustus 2022 dari total Napi sebanyak 1.508 orang Narapidana. jumlah Narapidana yang memperoleh Remisi umum 17 Agustus di lapas kelas II A Cibinong sebanyak 1.234 Napi. Besaran Remisi pun bervariatif mulai dari 1 bulan hingga 6 bulan sedang narapidana yang menerima Remisi umum II atau langsung bebas sebanyak 18 orang, dari 18 Narapidana itu 2 diantarnya langsung kita bebaskan dari kantor Pemkab Bogor, usai menerima SK Remisi mewakili ribuan Napi lainya sedangkan 16 Napi Bebas lainnya tetap dibebaskan dari lapas Cibinong.

Usman. Mengharapkan kepada seluruh Napi agar tetap menjaga kesehatan dan mengikuti setiap program pembinaan yang ada di lapas Cibinong, bagi napi yang telah bebas untuk tidak mengulangi lagi perbuatan melanggar pidana dan aktualisasikan ilmu pengetahuan yang pernah di terima selama pembinaan di lapas Cibinong,” tutupnya. ( Andy )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *