Pengeroyok Satu Suara Saat Dimintai Keterangan Di Polres Pandeglang, Indikasi Adanya “Permainan” Untuk Memainkan Hukum???

Banten, Hukum205 Dilihat

 

Indocorners.com –Pandeglang, Banten – Kebiasaan “main hakim sendiri” masih sering ditemukan di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia padahal tak kurang-kurang informasi publik diberikan oleh pihak Polri untuk masyarakat mempercayakan persoalannya diselesaikan secara jalur hukum yang berlaku dan bukan dengan cara main hakim sendiri.

 

Hal ini terlihat pantauan awak media dari kasus “pengeroyokan” yang terjadi dan dialami seorang warga Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten bernama Mulyadi yang terjadi di kampung Barengkok Desa Umbulan Kecamatan Cikeusik Kabupaten Pandeglang pada hari Minggu, 21/03/2021 sekitar jam 20.00 Wib

Akibat selisih faham yang kebenarannya belum bisa dibuktikan, Mulyadi di keroyok oleh belasan orang dimana belasan orang tersebut telah di siapkan dan di koordinir serta pengeroyokan telah direncanakan oleh orang yang berselisih faham dengan Mulyadi berinisial “x”.

Setelah terjadinya pengeroyokan tersebut yang diancam pidana penjara selama 7 tahun sesuai KUHP, Mulyadi langsung melakukan visum di Rumah Sakit dan melaporkan kejadian pengeroyokan dirinya ini ke Polres Pandeglang.

 

Kasus ini pun bergulir di Polres Pandeglang dan setelah 7 bulan berlalu, kasus ini seperti diam ditempat oleh karenanya Mulyadi yang didampingi oleh Pengacaranya yaitu Advokat TM Luqmanul Hakim, sang pengacara menanyakan SP2HP kasus ini kepada penyidik dan di kirimkanlah SP2HP tersebut ke Advokat Luqman oleh Penyidik Polres Pandeglang setelah sebelumnya beberapa kali WA dari Advokat luqman tak pernah ditanggapi pihak penyidik.

 

Dari SP2HP inilah diketahui bahwa penyidik Polres Pandeglang telah melakukan proses penyelidikan dengan memanggil seluruh saksi yang notabenenya para saksi tersebut terdiri dari korban dan para pengeroyok korban.

Sungguh sangat luar biasa aneh dan lucu serta tidak masuk di akal manusia, begitu kuatnya sang pengeroyok mengkoordinir dan menanamkan keinginannya kepada para pengeroyok Mulyadi yang lainnya, sehingga semua saksi yang diperiksa oleh penyidik Polres Pandeglang bisa bersepakat satu suara mengatakan tidak melihat adanya pemukulan/pengeroyokan terhadap Mulyadi yang jelas-jelas hasil visum dan wajah Mulyadi “babak belur” hasil dari menerima pukulan bertubi tubi dari belasan orang pengeroyok nya.


“SP2HP telah saya Terima, dan dengan demikian saya bisa mengetahui hasil dari proses yang telah dilakukan oleh Penyidik Polres Pandeglang terhadap laporan kami. Sungguh sangat biadab dan sangat luar biasa sekali dengan keterangan yang diberikan oleh para saksi yang notabene nya adalah para pengeroyok dari client saya, alat bukti berupa visum sudah jelas dan wajah dari client saya saat itu pun berantakan alias bonyok….. Luar biasa ini dan entah ada ” Permainan” Apa dan siapa saja yang bermain dalam kasus ini, yang jelas pengeroyokan benar benar terjadi, hasil visum ada dan nyata, wajah client saya bonyok dan telah terjadi perencanaan pengeroyokan penganiayan serta pengkoordiniran pengkondisian disemua tingkatan yang dilakukan oleh Pelaku utama, oleh karenanya saya akan kawal terus kasus ini, bila berlarut larut kasus ini saya akan berkirim surat kepada Paminal Polda Banten dan Paminal Mabes Polri biar di audit proses penyelidikan dan penyidikan perkara ini serta bila kebenaran yang saya minta kan keadilan dari pihak Polri sesuai hukum kita tak mendapatkan keadilan, tak bisa tegak kebenaran tak menutup kemungkinan sewa orang main hakim sendiri ajalah untuk lakukan pengeroyokan balasan karena kalau memang seperti itu ya percuma toh lapor polisi sesuai tagar-tagar yang berkembang saat ini yang berbunyi #PercumaLaporPolisi# , masyarakat harus melek hukum biar tahu bagaimana proses hukum kita, logika aja masa seluruh pengeroyok bisa satu suara tidak melihat pemukulan saat memberikan kesaksiannya di hadapan penyidik Polres Pandeglang? Apa client saya wajahnya babak belur karena kepentok pintu terus geger otak lupa ingatan lalu buat laporan palsu di polres Pandeglang bahwa dirinya dikeroyok, gila kali yaaaa, kalau keterangan para saksi yang notabene nya adalah para pengeroyok itu bisa diterima penyidik maka ada apa ini???????kita lihat saja ya kedepannya seperti apa keprofesionalan Penyidik Polres Pandeglang mengungkap kasus ini karena kasus ini masih berproses dan penyidik pun masih bekerja, kita lihat, kita kawal dan kita percayakan kepada penyidik” Ujar Advokat luqman saat melakukan konferensi pers di kantornya yang dihadiri puluhan awak media (Atri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *