Pemkab Dharmasraya Tegaskan Pemberhentian Annike Sesuai Aturan dan Prosedur Lengkap

Daerah180 Dilihat

Dharmasraya.Indocorners.com

Pemerintah Kabupaten Dharmasraya menyampaikan kekecewaan atas munculnya pemberitaan di beberapa media, terkait pemberhentian seorang aparatur sipil negara (ASN) tanpa adanya konfirmasi dan klarifikasi resmi kepada pihak pemerintah daerah.

Melalui Plt. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Ummu Azizah, Pemkab menegaskan bahwa informasi yang disampaikan oleh Sdri. Annike Maulana kepada media tidak benar dan tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.

“Kami sangat kecewa karena pemberitaan itu disiarkan tanpa konfirmasi dan klarifikasi kepada pemerintah daerah. Akibatnya, muncul persepsi keliru di masyarakat dan merugikan nama baik Pemkab Dharmasraya,” ujar Ummu Azizah, Kamis (30/10/2025).

Menurut Ummu, ASN yang bersangkutan berulang kali tidak masuk kerja tanpa keterangan sejak tahun 2023 hingga 2025. Pemerintah daerah telah melakukan berbagai tahapan pembinaan dan penegakan disiplin, mulai dari tiga kali surat panggilan dari Camat selaku atasan langsung, hingga pemberian hukuman disiplin ringan berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan pernyataan tidak puas.

Seluruh proses telah dilaksanakan sesuai ketentuan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. ASN yang bersangkutan juga hadir dan menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dilakukan oleh Tim Pemeriksa Gabungan dari unsur Inspektorat, BKPSDM, dan Camat selaku atasan langsung pada 19 Juni 2025.

“Setelah pemeriksaan pun, yang bersangkutan tidak menunjukkan itikad baik untuk kembali bekerja. Bahkan, setelah gaji diberhentikan sebagai bentuk teguran keras, tetap tidak ada perubahan sikap,” jelas Ummu.

Ia menambahkan, seluruh dokumen pembinaan dan proses pemeriksaan hingga keputusan pemberhentian tersimpan lengkap di BKPSDM Dharmasraya, termasuk salinan surat panggilan, berita acara pemeriksaan, dan laporan hasil tim pemeriksa gabungan.

“Semua proses sudah dilakukan secara prosedural dan transparan melalui aplikasi resmi BKN, yaitu Integrated Disiplin (IDIS), dan telah dinyatakan 100 persen lengkap secara administrasi,” tegasnya.

Ummu menegaskan, keputusan pemberhentian tersebut bukan dilakukan secara sepihak, tetapi merupakan hasil dari proses pembinaan dan pemeriksaan yang panjang sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami berharap ke depan, setiap pemberitaan yang menyangkut instansi pemerintah dapat disajikan secara berimbang dengan konfirmasi yang memadai. Pemberitaan tanpa klarifikasi dapat menyesatkan publik dan merugikan banyak pihak,” ujarnya menambahkan.

Pemerintah Kabupaten Dharmasraya menegaskan komitmennya untuk terus menegakkan tata kelola kepegawaian yang adil, profesional, dan berintegritas, guna membangun ASN yang disiplin, bertanggung jawab, dan berorientasi pada pelayanan publik.( yr )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *