Indocornerscom|Dharmasraya,Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Dharmasraya, berhasil meringkus seorang pria berinisial W (54), warga Jorong Muaro Momong, Nagari Sungai Kambut, Kecamatan Pulau Punjung.
Ia ditangkap atas dugaan tindak pidana p3nc4bvlan terhadap seorang pelajar/mahasiswa berusia 18 tahun bernama Bunga (nama samaran).
Penangkapan pelaku dilakukan pada Minggu (25/5/2025) sekitar pukul 01.00 Wib di sebuah warung yang berlokasi di Jorong Ampang Kuranji, Nagari Silago, Kecamatan Sembilan Koto, Kabupaten Dharmasraya.
Kapolres Dharmasraya AKBP Purwanto Hari Subekti, S.Sos., melalui Kasat Reskrim Iptu Evi Hendri Susianto, S.H., M.H., membenarkan penangkapan ini kepada Kasi Humas Iptu Marbawi, S.H., pada pukul 20.00 WIB di Mapolres Dharmasraya.
“Penangkapan ini merupakan hasil tindak lanjut laporan korban yang diterima Polres Dharmasraya pada tanggal 21 Mei 2025. Setelah dilakukan penyelidikan, kami berhasil menemukan lokasi persembunyian pelaku dan langsung melakukan penangkapan tanpa perlawanan,” jelas Iptu Evi Hendri.
Dari hasil interogasi awal, terungkap bahwa dugaan p3nc4bvl4n ini terjadi pada Maret 2024 sekitar pukul 01.00 WIB. Saat itu, korban sedang tertidur pulas di kamar warung miliknya. Pelaku, W, masuk secara diam-diam. Dengan berani, pelaku m3mbvka p4ks4 pakaian korban dan mengancam akan m3mbvnuhny4 jika melawan, sebelum melancarkan aksi bejatnya.
Korban sempat melakukan perlawanan, namun tak berdaya menghadapi kekuatan fisik pelaku.
Tragisnya, keesokan harinya, pelaku kembali mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian mengerikan tersebut kepada siapapun, termasuk kepada ibunya.
W dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014. Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.(MI)






