Indocorners.com|Seorang pelaku tindak pidana perbuatan cabul RN (54) tahun warga padang laweh malalo tak berkutik saat di bekuk oleh tim macan merapi pada sabtu 5/7 .
Pelaku RN (54) adalah seorang pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur di nagari malalo, tak tanggung tanggung pelapor melakukan tindakan bejar tersebut kepada empat orang anak di bawah umur yakni AR(11),UA (10), AS(7), dan ZA (10)
Kapolres padang panjang AKBP Kartyana Widyarso WP,S.I.K.,M.A.P melalui kasat Reskrim Iptu Ari Andre JR,SH.,M.H membenarkan atas penangkapan seorang pelaku tindak pidana cabul RN(54) seorang warga padang laweh malalo.
Berawal dari laporan orang tua korban pada hari sabtu 5/7 pukul 04.20 Wib dinihari jajaran tim macan merapi segera bergerak kelokasi mencari keberadaan pelaku, pelaku mencoba melarikan diri ke solok akan tetapi tetap di ringkus oleh tim macan marapi di solok.
Kasat reskrim juga menambahkan Kepada korban AS (7),dan ZA (10) pelaku RN melakukan aksinya dengan meremas remas dada korban serta menjilati kemaluan (alat kelamin) korban, sementara kepada korban AR (11) dan UA (10) pelaku mencium cium korban dan meremas remas bagian paha korban semua aksi bejadnya dilakukan pelaku di rumah nya.
Ya pelaku RN yang berprofesi sebagai nelayan di danau singkarak nekat melakukan aksi bejadnya untuk melampiaskan nafsu birahi nya sementara untuk modus pelaku dengan me iming imingkan uang sebanyak Rp 10.000 kepada masing masing korban, untuk berapa kali pelaku melakukan aksinya kepada korban, masih kita dalami melalui pemeriksaan BAP ujar kasat reskrim.
Kini pelaku telah kami tahan di rutan polres padang panjang untuk penyidikan selanjutnya kepada pelaku kami kenakan pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) jo pasal 76 E UI RI nomor 17 tahun 2016 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.