Partai PDIP Laporkan Oknum PPK Cikidang ke bawaslu Kabupaten Sukabumi

Daerah131 Dilihat

Indocorners.com – Sukabumi – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan(PDIP) resmi laporkan oknum Panitia Pemilihan Kecamaan Cikidang atas dugaan tindak pidana pada Pemilu 2024 ke Bawaslu Kabupaten Sukabumi, Senin (18/3/2024).

Berkas laporan dugaan penggelembungan suara yang diduga dilakukan oleh oknum PPK Cikidang itu diserahkan Efri Darlin M Dachi, Dan diterima langsung oleh Staf bidang Hukum Bawaslu Rifki  Muhamad,SH di Kantor Sentra Gakkumdu
Dengan Tanda Bukti Penyampaian Laporan
NOMOR: 09/LP/PL/Kab/13.24/III/2024
Di Kabupaten Sukabumi, Jalan Raya Cikukulu KM 8,5 Perumahan Puri Khayangan Residence-Cisande, Kab Sukabumi Jawa-Barat.

“Poinnya adalah oknum PPK Cikidang diduga telah melakukan tindak pidana Pemilu yaitu penggelembungan suara di wilayah kerjanya, yakni di  5 Desa  yang ada di kecamatan Cikidang meliputi desa Sampora, Tamansari,Cijambe,Mekar Nangka dan desa Cikiray”,ungkap Efri Darlin M Dachi, yang juga merupakan salah satu saksi saat Pleno rekapitulasi penghitungan suara tingkat Kabupaten Sukabumi dari Partai PDIP, Senin (18/03).

Lanjut Dachi, temuan atas dugaan penggelembungan suara di 5  desa tersebut telah terbukti dalam rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara tingkat Kabupaten Sukabumi yang dilaksanakan pada 1 hingga 5 Maret lalu dan tepat pada tanggal 5 maret disitulah kami mengetahui bahwa PPK Cikidang terdapat kesalahan.

Dalam Pleno itu PPK Cikidang tidak bisa mengelak atas temuan penggelembungan ratusan suara yang telah menguntungkan salah satu calon,Dan Partai.

“PPK Cikidang telah melakukan penggelembungan suara dengan Merubah Dan Menambahkan Suara dengan Rata Rata 10 Suara Per TPS ke pada salah Satu Peserta Partai Dari Dapil Jawabarat IV Dpr Ri , Partai Amanat Nasional (PAN)
Juga merubah dan menambahkan suara kepada salah satu caleg DPR RI Jawa Barat IV dari Partai Amanat Nasional (PAN) Rata-rata jumlah suara per TPS caleg tersebut ditambahkan suaranya 10 sampai 20 suara, berdasarkan Data Yang Di Sandingkan Antara Model C-hasil Dpr Ri Dan Model DA1 Hasil  Dpr Ri  jelas”,Efri Darlin M Dachi.

Dachi tudingan penggelembungan suara ini terbongkar saat sidang pleno KPU Kabupaten dan telah terbukti serta tidak terbantahkan dalam panel ICU Bawaslu, bahwa PPK Cikidang telah melakukan perubahan,penggelembungan suara, salah Satu Peserta Partai pemilu Dari Dapil Jawabarat IV Dpr Ri , Partai Amanat Nasional (PAN) juga salah satu caleg DPR-RI Dapil Jawa Barat IV dari Partai Amanat Nasional (PAN) di antara 5 desa wilayah kecamatan Cikidang. (E.hamid)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *