Oknum Kasek Mencoba Suap Wartawan Terkait Pungutan Biaya Kolektif PPDB

Daerah, Jabar84 Dilihat

Kab. Bogor. Indocorners.com – Sangat miris setiap PPDB Pendaptaran Peserta Didik Baru yang mau masuk SMA Tahun 2024-2025, sudah pasti ada pendaftaran kolektif dari pihak SMPN ke SMAN dilingkungan setempat.

Masalah ini bukan rahasia umum lagi sudah pasti setiap Tahunnya ada pendaftaran kolektif yang dikoordinir oleh pihak sekolah seperti SMPN kelas 9 yang akan masuk ke SMAN. Hal seperti ini selalu dikelola oleh pihak sekolah kalau siswanya mau melanjutkan ke SMAN.

Sangat ironis sekali ketika menjelang PPDB pastinya para orang tua murid yang anaknya akan melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi harus menyediakan uang ekstra. Seperti biaya pendaptaran kolektif Rp. 200.000, persiswa untuk uang lelah kepada pihak sekolah yang mengurus pendaptaran melalui online tersebut.

Belum lagi jika adik & kakaknya yang mau melanjutkan ke sekolah yang baru sangat butuh biaya yang sangat banyak.

Seperti salah satu sekolah SMP Negeri di Kecamatan wilayah Bogor Barat Kabupaten Bogor yang memungut pendaftaran kolektif sebesar Rp.200.000, persiswanya.

Ketika hal ini dikonfirmasikan kepada kepala sekolah salah satu SMP Negeri tersebut mengakui kalau pihaknya hanya mendaftarkan kolektif dibawah 150 orang siswa saja. Tidak semua kelas 9 mendaftar kolektif, Karena para orang tua yang tidak mengerti cara mendaptar online saja jelas kasek tersebut kepada IC di kantornya (5-9-2024).

Kalau kasek mengakui yang didaptarkan kurang dari 150 orang siswa, buat saja jumlah 125 orang siswa kali Rp.200.000,= Rp.25.000.000, itu pemasukan yang sudah pantastis.

Karena kasek tidak mau diberitakan masalah tersebut sehingga kasek menyuruh wartawan menemui wakasek humas untuk mengambil uang sebesar Rp.1.500.000, Senin di kantornya(9-9-2024).

Uang tersebut menjadi barang bukti penyuapan terhadap wartawan karena kasek tidak mau diberitakan, akibat penyalahgunaan wewenang dan jabatannya sebagai kepala sekolah. Apa lagi mengetahui bahkan menerima uang pendaftaran kolektif dari siswa yang akan mendaftar ke SMA Negeri.

Pada hal ASN sudah dilarang baik meminta maupun menerima terkait UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 yang dirubah ke UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kami sebagai wartawan dan LSM akan segera melaporkan kepala sekolah tersebut ke pihak Tipikor di Cibinong Kabupaten Bogor. (Yan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *