Ngateman Petani Pengutip Brondol Kelapa Sawit Tuntut Kepolisian Dan Kejaksaan Atas Kerugian Materi Dan In Materi

Uncategorized363 Dilihat

Dharmasraya.Indocorners.com – Seorang Warga Kecamatan Timpeh Kabupaten Dharmasraya pencari brondol buah kelapa sawit bernama Ngateman umur 48 Tahun meminta hakim Praperadilan Pengadilan Negeri Dharmasraya menghukum pihak kepolisian dan Kejaksaan untuk membayar ganti rugi atas kerugian yang dialaminya.

Menurut Kuasa Hukum Ngateman, ST.Syahril Amga, SH, MH pihak kepolisian dan kejaksaan telah merugikan kliennya secara materi dan in materi.

ST.Syahril Amga, SH, MH menceritakan kronologi awal mula peristiwa yang menimpa kliennya, pada 1, 2 April 2024 Ngateman disuruh orang tuanya mencari ternaknya yang hilang. Setelah hewan ternak yang dicari ketemu, Ngateman kehausan.

Ia melihat ada sekelompok orang main dadu di perkebunan kelapa sawit di wilayah Kecamatan Timpeh. Ngateman pun singgah disana untuk memintak seteguk air minum. Usai mendapatkan air minum Ngateman langsung pulang ke rumah orang tuanya serta pergi ke Kenagarian Panyubarangan Timpeh untuk menghitung rencana pernikahan anaknya.

Tak lama setelah ia pulang, tersiar kabar pihak Kepolisian Resor Darmasraya menangkap sekelompok warga yang tadinya bermain dadu, sekira pukul 15.00 WIB.

Setelah Satu bulan kemudian, tepatnya tanggal 6 Mei 2024, Ngateman ditangkap pula oleh pihak kepolisian atas tuduhan main judi. Sementara dia tidak terlibat bemain judi.

“Alasan polisi ketika itu adalah hasil pengembangan pihak kepolisian,” terang ST.Yahril kepada sejumlah awak media, Senin 18 /11/2024.

ST.Syahril menjelaskan, setelah kliennya ditangkap dan ditahan. Keluarga kliennya berusaha meminta pertolongan pembelaan hukum kepada pengacara yang ada di wilayah Dharmasraya. Namun tidak seperti yang diharapkan. Kemudian kliennya mencoba meminta bantuan hukum ke pengacara di Kota Padang.

“Disinilah saya bertemu dengan keluarga Ngateman. Setelah Saya mendengarkan permasalahannya saya bersedia untuk membantu, lantaran klien saya ini orang miskin, dengan syarat ada surat keterangan miskin yang ditandatangani oleh camat serta walingari,” jelas kuasa hukum, Ngateman ini.

Ia melanjutkan, setelah melalui proses persidangan di Pengadilan Negeri Pulau Punjung, Dharmasraya. Hakim PN memvonis Ngateman bebas murni lantaran tidak mencukupi syarat bukti dan saksi.

“Karena klien saya divonis bebas. Jaksa mengajukan upaya hukum untuk membatalkan putusan pengadilan tingkat terakhir ( kasasi) kepada Mahkamah Agung. Kasasi Jaksa ini ditolak oleh Mahkamah Agung,” terangnya.

Lebih jauh ST.Syahril Amga menerangkan, karena kasasi jaksa ini ditolak oleh Mahkamah Agung, timbullah persamaan perlindungan hukum bagi Ngateman sesuai dengan pasal 27 UUD 1945 yang berbunyi, semua warga negara sama didepan hukum dan pemerintahan.

“Saya selaku kuasa hukum dari klien saya mengajukan Praperadilan kepada Pengadilan Negeri Pulau Punjung, Dharmasraya. Dari sisi hukum saya menilai pihak kepolisian dan jaksa telah salah melakukan penangkapan penahanan dan penetapan tersangka kepada klien saya, yang menyebabkan kerugian materi dan in materi,” tegasnya.

Dalam gugatan yang diajukan, Ngateman tidak menuntut banyak. Ia hanya menutut kerugian materi dan in materi selama dirinya ditahan sampai divonis bebas.

“Sidang Praperadilan sudah dilakukan Senin (18/11/2024) dan dilanjutkan Selasa (19/11/2024). Dalam hal ini Kami tidak menuntut banyak. Pendapatan Ngateman dalam satu hari dalam mencari berondol lebih kurang Rp 150 ribu, mulai dari awal ia ditangkap, ditahan disidangkan dan diadili selama lima bulan setengah.

Selain kerugian materi kami juga menuntut kerugian in materi ( harga diri) dengan jumlah keseluruhan Rp 36 juta,” terang Kuasa Hukum Ngateman, yang juga wartawan dan Anggota PWI Sumbar ini.

Terakhir ia menyebutkan, tujuan ia mengundang kawan kawan wartawan untuk mempublish masalah tersebut guna memberikan edukasi hukum kepada masyarakat, bahwa setiap warga negara memiliki hak yang sama dimata hukum.

Kita berharap kedepannya tidak ada lagi Ngateman ngateman lainnya yang ditangkap pihak berwenang salah tangkap dalam melakukan tugas penegakan hukum,” pungkasnya. ( yr )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *