Nenek Tua Ini Jadi korban Mafia tanah di Kota Bandung, Begini Kronologinya

Daerah, Jabar352 Dilihat

Indocorners.com l, Mardiati binti Tarma korban Mafia tanah di RW 05/01 Blok Lio kel. cipamokolan,Kec.Rancasari.Kota Bandung.

Nenek tua renta Mardiati binti tarma,(81) , beralamat di kampung pasir Tengah kelurahan jatiendah kecamatan Cilengkrang kabupaten Bandung ini menjelaskan kepada awak media pada 28/03/2024 di Pengadilan Negeri Bandung, kepada awak media.

Dirinya mengatakan bahwa almarhum suaminya R.Moch .Nurhadi. mempunyai tanah di persil nomor 37.S.III seluas 10.350 M.persegi( 1035 DA), sejak tahun 1953 yang dibelinya dari Nuria. Dan tanah tersebut sejak dimilikinya ditanami sawah dan palawija dan dikerjakan oleh masyarakat sekitar, dan setiap panen pun masih menerima hasilnya, jelasnya.

Dirinya juga tidak lupa membayar pajak di masa itu dan diterima oleh almarhum Suhara, selaku sekdes desa cipamokolan pada saat itu, tahun 1980 an , tanah tersebut dititipkan kepada Alm. Ajat,

dan Dana saudara dari Alm. Suhara sampai dengan 1982,dan dilanjutkan garapannya sama Alm .Ajat “.Ujar nya.

Lanjut,Nenek Mardiati “karena luasan tanah saya berkurang saya menyuruh menantu saya Enang untuk menemui mantan sekdes cipamokolan R.suhara almarhum, ternyata dalam surat pernyataan secara pribadi r.suhara tanggal 15 Agustus 2005 menjelaskan bahwa dirinya sebagai sekdes tahun 1980 sampai dengan 2001. Yang bertugas mengelola dan mencatat buku tanah termasuk di dalamnya letter c nomor 547 desa cipamokolan tercantum atas nama Muhammad Nurhadi dan data dalam letter c desa cipamokolan yang ada saat ini tercoret dan sebetulnya masih ada sisa tanah seluas 5800 meter persegi. Tanpa dijelaskan oleh suhara sisanya, dikuasai oleh siapa.”ucapnya.

Masih kata nenek Mardiati “karena tanahnya tersebut sudah menjadi bangunan keseluruhan dirinya menanyakan kembali tentang tanahnya tersebut kepada lurah cipamokolan yang baru Tito prihatin, SPD MM, berdasarkan jawaban atas surat permohonan penerbitan surat keterangan ke desa nomor 547 tanggal 23 Agustus 2022 yang ditujukan kepada saudari Rodiah Nurhadiati anak dari nenek mardiati, yang isi keterangan tersebut bahwa kohir nomor 547 versus 37 atas nama RMoch Nurhadi bin adiwangsa, tercatat dalam buku c desa yang ada pada kami dan telah terbit sertifikat atas nama insinyur Djohar hayat.

Pada tanggal 29 September 2010 Saya minta data dan catatan terkait masalah tanah saya yang luasnya 10.350 meter persegi lurah cipamokolan Drs. Asep Tamim, ternyata dalam catatan dan keterangan yang dikeluarkannya atas nama lurah cipamokolan tanah saya tersebut sudah berkurang lagi menjadi 2400 meter persegi (0240 DA).ungkapnya.

Entah bagaimana perpindahan tanahnya tersebut menjadi sertifikat atas nama orang lain dia tidak mengerti tetapi jelasnya nenek mardiati adalah korban mafia tanah yang harus dibantu oleh aparat penegak hukum,.

Karena nenek Mardiati, orang yang tidak mampu membawa permasalahan nya tersebut ke pengadilan, dirinya dibantu oleh seorang anggota polri berpangkat Iptu berinisial M, dari satuan Polda Jabar dan difasilitasi kepada Law Firm Marpaung &Partner (Irianto Marpaung SH) dengan Probono,dan biaya daftarnya dibayar oleh Iptu.M ke.Pn.Bandung dgn no.perkara 578/Pdt.G/2023/PN.Bdg.

Di lain pihak ketika awak media menemui orang berinisial, A, yaitu anak dari Ajat yang menunggu tanah nenek Mardiati”

“bapak saya dulu yang menggarap tanah milik almarhum Nurhadi sejak tahun 1980-an dan saya juga tinggal di tempat tersebut sejak tahun 1990-an,”ucapnya.

Dirinya juga menjelaskan setelah menikah tahun 1993 sampai dengan tahun 2009 dia sering tinggal di rumah di atas tanah almarhum Nurhadi untuk menemani ayahnya almarhum Ajat.

” Kata A”Pak Ajat itu pernah dilaporkan oleh Djohar Hayat,ke pihak Polda Jabar terkait masalah tanah Nurhadi tersebut pada sekira Oktober 2001. Dipanggil bersama Pak uben yang saat ini tempatnya diduduki oleh saudara Deni Ktua Marpaung: Saya masih menempati tanah milik Pak Nurhadi yang sekarang menjadi bangunan sampai dengan tahun 2022, saat itu datang seorang yang bernama Dani menyuruh saya keluar dengan alasan bahwa tanah tersebut adalah milik insinyur IR.Djohar Hayat, dengan memberikan copi sertifikat nomor SHM 574 dan SHM 575,THN 19 Ktua Marpaung: Dan langsung melakukan pengurutan terhadap tanah-tanah tersebut yang selama ini dititipkan oleh almarhum Nurhadi kepada ayah saya Pak Ajat,”Jelas Ktua Marpaung: Diketahui awak Media mendapatkan data bahwa adanya laporan polisi nopol: LP/K/X/2001 Tanggal 8 Oktober 2001 dlm kasus 385 penyerobotan tanah, terkait permasalahan tersebut tapi tidak berlanjut. (Red).

Ketika awak media meminta tanggapan tentang masalah nenek Mardiati tersebut kepada kuasa hukumnya Irianto Marpaung SH, Kata Marpaung,”Perkara nenek Mardiati ini sudah kita gulirkan ke PN Bandung , sangat memprihatinkan nenek ini dikarenakan tanahnya yang tadinya berjumlah 10. 350 M2 hari ini semua dikuasai dan di sertifikatkan oleh mafia tanah, dan kami juga akan membuat surat terbuka kepada Menteri BPN yang baru untuk membantu menyelesaikan kasus tanah nenek Mardiati yang di caplok mafia tanah tersebut, karena tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan oknum BPN terhadap penerbitan sertifikat yang ada di RT 05/RW 01 kelurahan cipamokolan kecamatan Rancasari kota Bandung tersebut” Pungkasnya.

Masih kata A” saya heran karena sejak saya tahun 1993 ada menemani bapak saya Pak Ajat di atas tanah Pak Nurhadi tersebut tidak pernah ada yang datang kecuali keluarga almarhum Nurhadi (Rodiah). Masyarakat sekitar di sini sangat tahu bahwa itu adalah milik Nurhadi dan saya melihat di sertifikat tersebut tidak ada asal-usul dari atas nama R.Moch .Nurhadi.” pungkasnya. (E.hamid)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *