Membedah Tiga Putusan Hakim; Bebas, Lepas, dan Tidak Dapat Diterima

Indocorners.com|JAKARTA – Di ruang sidang yang sunyi, detik-detik pembacaan putusan menjadi momen paling menegangkan. Bagi terdakwa, keluarga, dan masyarakat, satu kata dari hakim bisa mengubah segalanya. Namun, tak semua putusan berarti “bersalah” atau “tidak bersalah.”

Dalam praktik peradilan Indonesia, dikenal tiga istilah penting yang kerap membingungkan publik; putusan bebas, putusan lepas dari segala tuntutan hukum, dan putusan tidak dapat diterima.

Apa makna di balik istilah-istilah ini? Dan mengapa penting bagi masyarakat untuk memahaminya?

Mari kita telusuri makna dan dampaknya;

1. Putusan Bebas (Vrijspraak)
Putusan ini dijatuhkan ketika hakim menilai bahwa unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Artinya, terdakwa dinyatakan tidak bersalah atas perbuatan yang dituduhkan.
Putusan bebas adalah kemenangan hukum yang sesungguhnya. Ia membebaskan seseorang dari stigma pidana.

Contoh; Seorang terdakwa kasus pencurian dibebaskan karena tidak ada bukti yang mengaitkannya dengan TKP, dan saksi kunci mencabut keterangannya.

2. Putusan Lepas dari Segala Tuntutan Hukum (Onslag van Rechtvervolging)
Berbeda dengan putusan bebas, putusan lepas dijatuhkan ketika perbuatan yang didakwakan terbukti, tetapi bukan merupakan tindak pidana. Ini menyangkut aspek hukum materiil.

Contoh; Seorang dokter melakukan tindakan medis darurat yang menyebabkan kematian pasien. Perbuatannya terbukti, tetapi dianggap sebagai bagian dari tugas profesional yang sah.

Putusan lepas adalah pengakuan bahwa hukum pidana tidak relevan untuk menilai perbuatan tersebut.

3. Putusan Tidak Dapat Diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard)
Putusan ini bersifat administratif. Hakim menyatakan bahwa perkara tidak dapat diperiksa lebih lanjut karena cacat formil, seperti dakwaan yang tidak jelas atau tidak memenuhi syarat hukum acara.

Contoh; Jaksa mengajukan dakwaan tanpa menyebut waktu dan tempat kejadian secara spesifik, sehingga hakim menolak memeriksa perkara.

Ketiga putusan ini memiliki implikasi besar. Putusan bebas dan lepas mengakhiri proses hukum, tetapi hanya putusan bebas yang benar-benar menghapus stigma. Sementara putusan tidak dapat diterima membuka peluang jaksa untuk memperbaiki dakwaan dan mengajukan ulang perkara.

Kurangnya pemahaman publik terhadap istilah-istilah ini sering menimbulkan kesalahpahaman. Banyak yang mengira semua putusan non-pemidanaan berarti “bebas murni,” padahal tidak demikian. Edukasi hukum menjadi penting agar masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh narasi yang menyesatkan. Keadilan bukan hanya milik pengadilan, tapi juga milik publik yang memahami prosesnya.

Dalam negara hukum, pemahaman terhadap istilah hukum bukan hanya milik para profesional. Masyarakat yang melek hukum adalah fondasi bagi peradilan yang adil dan transparan.

Mari kita mulai dari memahami perbedaan antara putusan bebas, lepas, dan tidak dapat diterima.

Salam keadilan,
oleh; seorang Adv. Darius Leka, S.H., untuk Masyarakat Melek Hukum

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *