Indocorners.com | Terkait pelaporan terhadap Bonar Surya Winata.S.sos yang juga sebagai ketua DPC Komite Wartawan Reformasi Indonesia (KWRI) Tanah Datar’ dengan disangkakan pasal penghinaan’ tentang pemberitaan di MataSumbar.com.
Pelaporan ini salah Alamat karena barupa produk jurnalis yang di lindungi oleh undang-undang.
Lebih lanjut bonar menyampaikan ini bukan ranah umum dan sudah menyerang martabat pers Indonesia sebagai pilar ke 4 demokrasi.
“Pers Bermartabat Ratyat berdaulat”Tegasnya kamis, 17 Oktober 2021
Bagi saya apa yang saya tulis sebagai jurnalis’ sudah melalui prosedur’ cek and ricek serta konfirmasi’ jadi persoalannya di mana?
Sebagai seorang jurnalis Wartawan dilindungi oleh undang-Undang Pers dalam bab II pasal 4 jelas dinyatakan.
Bonar Surya Winata.S.sos yang juga menjabat sebagai Pimpinan Ormas Pekat- IB Tanah Datar’ ” menurutnya setapak pun tidak akan mundur dalam menyikapi persoalan, demi tegaknya kebenaran dan marwah pers di Tanah Datar.
Penjelasan Undang-undang Pers
Jelas dinyatakan dalam Bab II. Asas fungsi, Hak, Kewajiban dan peranan pers.
Pasal 3
1. Pers Nasional mempunyai fungsi sebagai Media Informasi, Pendidikan, hiburan dan kontrol Sosial.
2. Selain Fungsi-fungsi tersebut ayat(1) Pers Nasional dapat bekerja sebagai lembaga Ekonomi.
Pasal 4
1. Kemerdekaan Pers dijamin sebagai hak warga negara.
2. Terhadap Pers Nasional tidak dikenakan biaya penyensoran, Pembredelan atau Pelarangan Penyiaran.
3. Untuk menjamin Kemerdekaan Pers, pers Nasional memiliki hak untuk menemukan, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
4. Dalam mempertanggung jawabkan Pemberitaan didepan hukum, wartawan mempunyai hak tolak.
Ditegaskan, jika ada mencoba untuk menggugat apalagi mempidanakan wartawan tentang pemberitaannya dengan apapun sesuai dengan Bab II ayat 4 itu, wartawan harus menolak panggilan aparat manapun untuk alasan apapun dan perintah UU.
Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum. |
Demi memperjuangkan hak-hak rakyat kecil serta masyarakat pers, di sumatera barat khususnya di Kabupaten Tanah Datar, Hormatilah Undang-Undang Pers dan Kebebesan Pers(pic)