Bogor, Indocorners.Com,- – Kelakuan kepala sekolah yang tidak patut ditiru oleh para tenaga pendidik dan masyarakat. Karna perbuatan maksiat itu sangat dilarang dalam agama Islam apa lg berbuat zina dengan istri orang.
Kejadian itu persis Hari Kamis Tanggal 19 Mei 2022 seorang oknum kepala sekolah swasta di Tanggerang membawa wanita bersuami masuk Hotel dikawasan Kemang Bogor. Wanita yang telah bersuami tersebut tidak jauh dari rumah kepala sekolah yang berinisial D. Masih satu kampung di Kelurahan Pamulang Timur, Kecamatan Pamulang Tangsel.
Ketika dikonfirmasi dengan kepala sekolah yang berinisial D dikantornya dirinya menjelaskan wanita yang telah bersuami yang dibawanya ke hotel itu mantan pacarnya sewaktu masih muda dahulu. Selah ditanya apakah boleh membawa wanita yang telah bersuami masuk hotel D menjelaskan tidak boleh. Iya salah salah pengakuannya kepada IC.
Diharapkan kepada ketua yayasan pendidikan tersebut agar segera memberhentikan kasek yang telah berbuat amoral itu. Agar tidak membuat preseden buruk buat pendidikan itu sendiri. (Tim)






