Indocorners.com|Kuasa Hukum Kadi dan Narti, Ade Firmansyah Ramadhan menjelaskan kliennya tidak sejahat sebagaimana yang dipikirkan oleh warganet.
Mereka merasa malu karena kesalahannya itu seperti apa? Karena yang minta digugat itu cucu pertamanya bukan mereka,” ujar dia
Ade menceritakan, perkara ini awalnya mencuat usai meninggalnya ayah dari Zaki. Dari situ muncul kekhawatiran ibu mereka akan menikah lagi dan tinggal di rumah tersebut.
Hingga akhir kakek dan nenek ini memberikan syarat kepada ibu mereka jika akan menikah lagi harus meninggalkan rumah itu meski cucu-cucunya boleh tetap tinggal. Rupanya, hal ini justru menjadi awal ketegangan keluarga tersebut.
Fakta yg mengejutkan lagii yg menggugat (cucu pertama)bukan cucu kandungnya yakni cucu tirinya.
Lebih lanjut, Ade menambahkan bahwa kakek dan nenek tersebut tidak memiliki rumah pribadi. Rumah yang saat ini mereka tempati berdiri di atas tanah milik PU yang sewaktu-waktu bisa digusur. Satu-satunya tanah milik pribadi adalah yang kini disengketakan.
Mgkin kakek dan nenek ingin mnylamatkan tanah warisanny agar tdk dikuasai oleh suami baru menantunya . Krna kakek dn nenek ingin mnylamatkan tanah warisan utk aset cucunya nntinya.**