Indocorners.com|Tanah Datar : Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Tanah Datar menggelar Seminar Antisipasi Bahaya LGBT di Islamic Center Pagaruyung, Kamis (7/11). Hadir menjadi salah satu Narasumber pada acara tersebut, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakankemenag) Kabupaten Tanah Datar H. Amril yang menyampaikan materi antisipasi bahaya LGBT dari sudut pandang agama Islam.
Seminar dibuka oleh Bupati Tanah Datar yang diwakili Kepala Dinas Sosial, Perlindungan Perempuan dan Anak Afrizon. Peserta Seminar yaitu mahasiswa UIN Mahmud Yunus Batusangkar, siswa SMA dan Madrasah serta Guru sebagai undangan.
LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender) merupakan perilaku menyimpang dari kebiasaan manusia pada umumnya. Isu LGBT menjadi polemik setelah ada 4054 kasus baru HIV/AIDS di Sumatera Barat dan Kabupaten Tanah Datar berada di peringkat ke-5.
Narasumber dari Dinas Kesehatan Rasmelia Nur menjelaskan tentang HIV/AIDS dimana pada temuan kasus yang ada, persentase tertinggi disumbang oleh pasien dari LGBT kemudian dari pengguna narkoba. Lebih jauh, Dokter spesialis penyakit dalam ini menjelaskan AIDS sebagai penyakit yang melemahkan kekebalan tubuh. Ia juga menjelaskan ciri/gejala, cara dan resiko penularan serta tindakan setelah terdeteksi. HIV tidak bisa disembuhkan dan diderita seumur hidup. Lemahnya kekebalan tubuh membuat pasien rentan terserang penyakit lain, seperti TBC,” terang Rasmelia.
Sementara Narasumber dari Polres Tanah Datar Indra Fardi menjelaskan pandangan kasus LGBT dari sisi hukum. Menurutnya ranah Kepolisian yaitu setelah terjadi tindak pidana. Untuk kasus-kasus yang ditemui di Tanah Datar, sebagian pelaku memiliki latar belakang trauma kekerasan seksual terutama di masa kecilnya. “KUHP saat ini lemah terhadap pidana asusila, namun adanya Undang-undang nomo 1 tahun 2023 tentang KUHP yang efektif berlaku tahun 2026 akan menguatkan hukum terhadap pidana asusila,” jelas Kanit Reskrim dalam materinya.
Sebagai Narasumber terakhir, Kakankemenag H. Amril menyampaikan pandangan LGBT dari sisi agama Islam. Kisah menyukai sesama jenis sudah ada sejak dulu yang tertuang dalam kisah kaum Nabi Luth. “Dalam Islam LGBT dikenal dengan istilah fikih liwath, sihaq, takhannuts dan tarajjul. Banyak ayat Al-Qur’an yang menyampaikan bahaya dan azab perilaku ini,” ucap H. Amril.
Dalam pandangan Islam, hubungan seksual hanya dihalalkan dalam pernikahan antara laki-laki dan perempuan, di luar norma ini dianggap menyimpang dan bertentangan dengan ajaran agama. Bahasan penyimpangan ini telah dijelaskan di surat Ar-Rum:21, Al-A’raf:80-81 serta pada surat Luth sendiri. “Selain bahaya kesehatan, juga ada bahaya sosial budaya,” tambah H. Amril.
Melihat fenomena LGBT saat ini, Kakankemenag mengajak untuk membentengi akhlak generasi muda antara lain dengan memberikan pendidikan agama yang komprehensif, memperkuat peran keluarga, memperkuat peran masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang kondusif serta pencegahan dan rehabilitasi. “Upaya preventif dilakukan melalui pendidikan keagamaan yang dimulai dari keluarga, sehingga menjadi kunci penting dalam menjaga akhlak anak-anak kita. Mudah-mudahan masyarakat di negeri yang kita cintai ini memiliki mulia dan dijauhkan dari LGBT,” tutup H. Amril. (Rl)