Ini Keterangan Resmi Kadispora Tanah Datar Tentang Pelarangan Kampanye Desak Anies

Daerah, Sumbar, Tanah Datar1150 Dilihat

Disparpora Tanah Datar Beri Keterangan Resmi Soal Tak Beri Izin Acara Desak Anies, Ini Penjelasannya!

 

 

 

Dalam keterangannya kepada indocorners.com , Riswandi selaku Kepala Dinas Pemuda Dan Olahraga Tanah Datar mengatakan bahwa sesuai surat permohonan izin dari Tim Kampanye Daerah (TKD) AMIN yang diterima melalui pesan Whatsapp secara mendesak, dalam kurun waktu yang sangat singkat.

“Sebetulnya, sesuai surat izin dari TKD untuk pemakaian Istano Basa itu baru kami terima melalui pesan whatsapp pada Senin (1/1/2024) malam, tentu ini sangat mendadak sekali, jika dibandingkan kegiatan yang bertaraf nasional seperti ini,” katanya.

Lebih jelas dikatakan Riswandi bahwa pada dasarnya Bupati Tanah Datar tidak pernah melarang pemakaian Istano Basa, kondisi tersebut sudah sesuai aturan yang berlaku, seperti yang dijelaskan Bupati Eka via phone kepada Gubernur Sumbar, Mahyeldi.

“Seperti yang disampaikan pak bupati ketika Pak Mahyeldi menghubunginya. Pada dasarnya bupati mengizinkan, namun tetap sesuai aturan yang berlaku, lalu kami pelajarilah regulasinya di Disparpora bersama KPU dan Bawaslu dan pihak terkait lainnya, dan hasilnya ya terpaksa dialihkan ke Lapangan Cindua Mato, ” katanya.

Tak hanya itu, ketika Disparpora Tanah Datar menerbitkan izin pemakaian tempat Lapangan Cindua Mato, pihaknya memang tidak lagi berkoordinasi dengan Bupati Eka selaku pimpinan karena merasa adanya tekanan dari Wakil Bupati Richi yang juga Ketua Nasdem Tanah Datar.

“Ketika menerbitkan izin pemakaian Lapangan Cindua Mato, kami tidak ada lagi berkoordinasi dengan bupati, sekda, asisten dan lain -lain, karena saya merasa bak istilah “dibawah api diateh abu” dengan kehadiran Ketua Nasdem Tanah Datar yang juga wakil bupati bersama beberapa orang pengurus TKD. Jadi saya merasa tertekan dengan kondisi tersebut,” katanya.

Terpisah, Ketua Bawaslu Tanah Datar, Andre Azki mengatakan bahwa untuk proses perizinan pemakaian Istano Basa itu berada di bawah nauangan Parpora, sementara pihaknya hanya merekomendasikan sesuai pedoman aturan yang berlaku.

Di samping itu, Andre pun sebenarnya merasa heran ketika mengetahui surat tanda terima pemberitahuan kampanye yang dikantongi tersebut baru diterbitkan sehari sebelum hari H atau tepatnya tanggal 2 Januari 2023.

“Saya pun sebenarnya heran juga, STTP-nya acara Desak Anies itu kan tanggal 2 Januari, sedangkan acara besoknya tanggal 3 Januari. Biasanya proses pengurusan atau pengajuan itu minimal tujuh hari jelang kegiatan,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *