Hati hati Penyalahgunaan Anggaran Dana Bos Sangsi Pidana

Daerah, Jabar1207 Dilihat

Indocorners com – Sukabumi Seperti yang kita ketahui bersama dana Dana bantuan opetasional Sekolah(BOS) yang ditujukan untuk setiap sekolah guna mem peringan beban orang tua/wali murid untuk menyekolahkan putra/putinya,kini banyak menjadi perbincangan

 

Salah satu perbincangan yang selalu naik ke permukaan adalah tentang penyalahgunaan dana BOS yang masih saja memberatkan para orang tua/wali, dengan tuntutan dari pihak sekolah yang mengharuskan membeli buku LKS (Lembar Kerja Siswa).

 

Uang pembangunan sekolah, dan lainnya, Adakah sanksi bagi sekolah/pejabat yang bersangkutan, dalam hal ini adalah kepala sekolah serta komite sekolah, yang melakukan tindakan tidak sesuai dengan apa yang telah diperuntukkan bagi dana BOS tersebut? Mohon info dan penjelasannya.

 

Lalu apakah dalam hal ini pihak sekolah swasta juga dapat dikenakan sangkisi.

Jawabanya adalah,Setiap Program Bantuan Operasional Sekolah (“BOS”) yang dimulai sejak bulan Juli 2005,ketiak itu era presifen susilo bangbang yudoyono telah berperan secara signifikan dalam percepatan pencapaian program wajar 9 tahun.

 

Oleh karena itu, mulai tahun 2009 pemerintah telah melakukan perubahan dengan tujuan, demi pendekatan dan orientasi program BOS, dari perluasan akses menuju peningkatan kualitas. BOS adalah program pemerintah yang pada dasarnya adalah untuk penyediaan pendanaan biaya operasi nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar.

 

Demikian yang kami sarikan dari artikel Program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang kami akses dari laman resmi Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Untuk menjawab keseluruhan mengenai penggunaan dana BOS, kita mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 76 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 101 Tahun 2013 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah Tahun Anggaran 2014 (“Permendikbud 76/2014”)

 

Sebagaimana diuraikan dalam Lampiran I huruf C Permendikbud 76/2014, secara khusus program BOS bertujuan untuk:

Adapun diadakannya dalam kucuran angaran Bos tersebut yang bertujuan yaitu :

1. Membebaskan pungutan bagi seluruh peserta didik SD/SDLB negeri dan SMP/SMPLB/SD-SMP SATAP/SMPT negeri terhadap biaya operasi sekolah;

 

2. Membebaskan pungutan seluruh peserta didik miskin dari seluruh pungutan dalam bentuk apapun, baik di sekolah negeri maupun swasta;( E.hamid)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *