Indocorners.com | Hal yang sangat mudah bagi orang awam , membeli rumah beserta tanahnya tanpa membutuhkan pertimbangan yang lebih panjang. Sesuatu hal patut terjadi sebab, jika tergesa gesa untuk membelinya , tanpa meneliti keabsahan sebuah Dokumen bahwa tanah dan rumah tersebut atas nama siapa.
Tak pelak masarakat memerlukan banyak rekomendasi untuk mengetahui contoh Sertifikat tanah yang asli dan palsu. Begitu juga sebaliknya, kita harus memastikan bahwa tanah dan bangunan yang akan dibeli dalam status aman. Untuk itu dalam sebuah artikel himbauan sebelum kita membeli sebuah rumah, yakni :
1. Mengenal Sertifikat tanah.
2.Jenis dan contoh Sertifikat tanah. Jenis dan contoh Sertifikat tanah : Sertifikat Hak Milik(SHM).
Untuk mengenali Sertifikat tanah dan cara membedakan yang asli dan palsu:
1. Cek ke BPN.
2. CEK LEWAT PPAT.
3. CEK FISIK.
Sertifikat tanah adalah surat tanda bukti hak sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 ayat (2) huruf c UUPA untuk hak tanah, hak pengelolaan , tanah wakaf , dan HAK MILIK ATAS NAMA SIAPA harus di kenal terlebih dulu satuan rumah dan tanah yang bersangkutan.
Pemegang hak yang bersangkutan, sesuai dengan data fisik dan data yuridis yang telah ada dalam buku tanah sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 30 ayat 1 , sehingga sertifikat tanah hanya boleh diserahkan kepada pihak yang namanya TERCANTUM DALAM BUKU TANAH. Apabila tanah dan rumah berpindah tangan kepemilikan , maka AKAN DILAKUKAN PROSEDUR BALIK NAMA TANAH.
Dalam artikel kali ini , kami sajikan contoh kepemilikan yang sah dalam sebuah sertifikat tanah beserta bangunan yang dimili pemilik yang tertera di SERTIFIKAT seperti contohnya BAPAK ALIZAR INI , mempunyai sertifikat tanah dan bangunan yang sudah dibalikan namanya kepada sipembeli ALIZAR. Tanpanya hak jual beli tanah dan bangunan BATAL , HARUS SEPENGETAHUAN PEMILIK YANG TERTULIS DI SERTIFIKAT, (Alizar)