Indocorners.com|Pasbar, Setelah melewati perjalanan hukum yang berliku dan melelahkan, dua terdakwa, Rizwan dan anaknya Aldimas Syaputra, akhirnya menghirup udara bebas. Keduanya sempat ditahan atas laporan yang kini berbalik arah — pelapor justru ditetapkan sebagai tersangka. Peristiwa hukum yang penuh dinamika ini menjadi sorotan masyarakat Pasaman Barat (Pasbar), karena memperlihatkan bagaimana proses keadilan akhirnya menemukan titik terang setelah melalui jalan panjang.
Kuasa hukum korban, Mustakim, SH, MH, CLA, CPRM, CPM. Andrian boy, SH dan Aurgi, SH mengatakan,
Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan oleh Rizwan dan Aldimas, terhadap Dosen. Namun, dalam perjalanan penyidikan, fakta-fakta rekayasa baru muncul hingga membawa perkara ini pada babak baru, pelapor yang sebelumnya menjadi pihak yang merasa dirugikan, kini justru berstatus sebagai tersangka dalam kasus serupa.
Sebelumnya, pengadilan telah menjatuhkan putusan terhadap Dosen yang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pengancaman, sebagaimana tercantum dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum. Putusan tersebut dibacakan pada Rabu, 23 Juli 2025, dan menjadi titik awal terbukanya tabir kejanggalan dalam kasus yang menimpa Rizwan dan Aldimas.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa Dosen telah melanggar hukum dan dijatuhi pidana penjara selama enam bulan. Namun, pidana tersebut bersifat bersyarat, dengan ketentuan bahwa hukuman tidak perlu dijalani kecuali jika dalam masa percobaan satu tahun ia kembali melakukan tindak pidana.
Majelis hakim juga menetapkan agar terdakwa dibebaskan seketika setelah putusan dibacakan, dengan seluruh masa tahanan yang telah dijalani dikurangkan dari hukuman yang dijatuhkan. Putusan ini menjadi penegasan bahwa proses hukum harus berjalan dengan asas keadilan yang seimbang dan tidak memihak.
Barang bukti dalam kasus tersebut turut disita dan ditetapkan statusnya. Di antaranya, satu bilah parang sepanjang 60 sentimeter yang terbuat dari besi bergagang kayu, serta satu flashdisk berisi video berdurasi 18 detik merek Sandisk warna hitam merah. Parang tersebut diputuskan untuk dirusak, sementara flashdisk tetap dilampirkan dalam berkas perkara sebagai bukti hukum.
Tak hanya itu, terdakwa juga dibebankan biaya perkara sebesar Rp5.000, sesuai ketentuan administrasi peradilan pidana. Meski nominalnya kecil, ketetapan ini menegaskan tuntasnya proses hukum yang telah dijalankan secara sah oleh pengadilan.
Namun, kisah hukum ini tak berhenti di sana. Dalam perkembangan selanjutnya, terdakwa Dosen, yang telah dinyatakan bersalah dan menjalani hukuman bersyarat, kembali membuat laporan terhadap Rizwan dan Aldimas. Laporan tersebut membuat keduanya berhadapan dengan aparat penegak hukum, hingga akhirnya ditahan dan menjalani proses persidangan.
Kejadian tersebut menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Pasalnya, dalam putusan sebelumnya, pengadilan sudah menetapkan secara jelas siapa yang menjadi pelaku dan siapa yang menjadi korban. Akan tetapi, laporan lanjutan dari pihak yang telah diputus bersalah ini justru menyeret pihak pelapor ke jeruji besi.
Dalam dakwaan yang disusun oleh jaksa penuntut umum, disebutkan bahwa pada Kamis, 26 Desember 2024 sekitar pukul 17.30 WIB, Rizwan dan Aldimas diduga melakukan pengancaman dengan kekerasan secara terang-terangan, yang dilakukan bersama-sama di halaman rumah milik Rizwan di Kampung Aur, Jorong Sikilang, Nagari Sungai Aur, Kecamatan Sungai Aur, Kabupaten Pasaman Barat.
Mereka didakwa telah melanggar Pasal 336 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur tentang perbuatan mengancam dengan kekerasan terhadap orang atau barang yang menimbulkan bahaya umum bagi keamanan orang atau barang.
Meski demikian, fakta di persidangan menunjukkan bahwa unsur-unsur pidana dalam pasal tersebut tidak terpenuhi. Beberapa saksi yang dihadirkan juga memberikan keterangan yang justru memperkuat posisi Rizwan dan Aldimas sebagai pihak yang membela diri atas tindakan provokatif dari pelapor.
Seiring dengan berjalannya waktu, bukti-bukti pendukung yang dihadirkan di persidangan semakin memperjelas duduk perkara. Hingga akhirnya, dalam proses hukum lanjutan, pihak penyidik menemukan adanya indikasi laporan palsu dan manipulasi fakta hukum oleh pelapor Dosen.
Setelah melalui serangkaian penyidikan tambahan dan klarifikasi, kasus ini berbalik arah. Pelapor Dosen kini justru ditetapkan sebagai tersangka baru dalam perkara yang sebelumnya ia laporkan Dosen. Kondisi ini membuktikan bahwa hukum pada akhirnya bekerja sesuai dengan prinsip keadilan yang sejati.
Kini, Rizwan dan Aldimas telah menghirup udara bebas setelah melewati masa-masa sulit yang penuh tekanan dan ketidakpastian. Keduanya menyampaikan rasa syukur dan harapan agar pengalaman pahit tersebut menjadi pelajaran berharga bagi siapa pun agar tidak mudah mempermainkan hukum untuk kepentingan pribadi.
Sesuai putusan majelis hakim menyatakan Terdakwa Rizwan dan Terdakwa dua Aldimas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kesatu dan Dakwaan Alternatif Kedua.
Selanjutnya, membebaskan Para Terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum, memerintahkan para terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan, memulihkan hak-hak Para Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya, serta menetapkan barang bukti berupa, satu bilah parang yang terbuat dari besi tanpa gagang sepanjang dua puluh empat sentimeter dan dikembalikan kepada Aldimas Syaputra, serta membebaskan biaya perkara.
Hal tersebut diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pasaman Barat, pada hari Senin, tanggal 20 Oktober 2025, oleh. Hakim Ketua, masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis, (23/10/2025) oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Pasaman Barat, serta dihadiri oleh Penuntut Umum dan Para Terdakwa di dampingi Penasihat Hukumnya.
Mustakim, Kuasa Hukum Rizwan dan Aldimas Syaputra menyampaikan apresiasi dan rasa terimakasih yang sebesar-besarnya kepada pengadilan negeri pasaman barat khususnya majelis hakim yang memeriksa perkara karena telah profesional dalam menggali, menganalisa dan memutuskan perkara
Harapan kita kedepan supaya aparat penegak hukum baik polisi maupun jaksa lebih hati-hati dalam memproses perkara sehingga tidak ada korban kriminalisasi yang menyebabkan kerugian moril dan material bagi masyarakat. (fat)






