Indocorners.com | Bogor, PKN RI melalui TIM tanah datar Sumatra Barat,pada tgl 12 agustus 2022 mengajukan Permohonan IP.kepada PPID Utama Pemda Tanah datar dgn nomor : 01/PI/PPID UTAMA /TD /PKN/I/2022.
Dimintakan pkn MElalui PPID tersebut adalah soft copy dan hard copy BELANJA HIBAH KWARCAB 0304 TANAHDATAR :
1. NPHD THN 2017 ,_ 2021,,
2. Realisasi Anggaran 2017 _ 2021,
3. LPJ 2017,_ 2021. Pada tgl 8 februari barulah didapat dokomen yg tidak sesuai dgn yg dimohonkan yaitu thn anggaran 2017, sejumlah 650 juta dan thn anggaran 2018 Rp.700 juta TIDAK dilaporkan ke inspektorat dan tidak di periksa oleh BPK,
Terbukti tidak tersedianya di PPID UTAMA senilai Rp. 1.350.000.000,00 ( satu miliar tigaratus lima puluh juta) hilang di telan hantu x .
Kemudian setelah TIM PKN menelaah dan melakukan investigasi banyak dugaan , seperti banyaknya kegiatan yg tidak dipertanggung jawabkan dan kemungkinan DUGAAN mark up harga, untuk thn anggaran 2020 dari 300 juta!
Di adendum menjadi 400 juta ,sayangnya berita acara adendum tsb tidak di tanda tangani oleh kadis PARPORA , thn anggaran 2021, sampai hari ke KAJATI ini tidak kami dapatkan,
Sementara pemeriksaan BPK kabarnya baru selesai, priode 2016 _ 2021 KWARCAB 0304 TD dipimpin oleh sdr ANTON YONDRA SE MM, yang juga KETUA DPRD 2016 _ 2019, dan priode ini wakil ketua 2 DPRD, sekaligus KETUA PARTAI GOLKAR TD,,,,,, kajian TIM pkn 4 thn anggaran tsb senilai Rp. 2.450.000.000, yg diduga yg tidak bisa dipertanggung jawabkan senilai Rp 2 milyar lebih, pkn ri dari sabang sampai tanah papua berharap KAJATI SUMBAR segera menuntaskan kasus ini, PKN RI Bersama rakyat akan mengawal dgn ketat.
ttd PKN WIL TanahDatar.
(sumber ketua PKN perwakilan Tanah Datar)
(Korlip Bogor Niko Yj)