Bogor, Indocorners.Com – Diduga akibat tidak ada pengawasan dari petugas dinas PUPR Kota Bogor mengakibatkan proyek pengaspalan diwilayah Kelurahan Cimahpar, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor yang berlokasi di RW 15, yang dikerjakan oleh CV. Prima Nusa Sinergi telah melakukan kecurangan mengurangi ketebalan aspal
Dalam hal ini akibat tidak Berfungsinya pengawasan dari Pihak Dinas PUPR Kota Bogor, Sehingga warga masyarakat RW 15 kelurahan Cimahpar merasa kecewa mengenal Pengasapalan jalan yang Dikerjakan oleh CV.Prima Nusa Sinergi.
Hal tersebut patut Dipertanyakan Kinerja pengawas orang Dinas PUPR Kota Bogor, yang menjadi pengawasan pembangunan Pengasapalan tersebut, karena salah satu contoh yang menjadi pelanggaran aturan kerja yang menggunakan Anggaran APBD kota Bogor, sehingga dengan adanya penyimpangan dari RAB.
Proyek pengaspalan yang berlangsung di RW 15 RT.3 kelurahan Cimahpar jelas melanggar UUD No 14 Th.2008 tentang keterbukaan informasi publik tersebut, sehingga pihak dinas yang sebagai pengawas proyek sebagai bantek di lokasi proyek tersebut.
 Wartawan IC. Melalui WA pada pengawas pengaspalan jalan di kelurahan Cimahpar akan saya tegur CV Prima Nusa Sinergi, dan siap turun kelapangan dengan kolsultan CV Prima Nusa Sinergi, tapi wartawan IC menanyakan kepala pengawas dari PUPR kota Bogor pada Agus Sobari tidak ada jawaban terkait jabatan. ungkapnya
Wartawan IC. Melalui WA pada pengawas pengaspalan jalan di kelurahan Cimahpar akan saya tegur CV Prima Nusa Sinergi, dan siap turun kelapangan dengan kolsultan CV Prima Nusa Sinergi, tapi wartawan IC menanyakan kepala pengawas dari PUPR kota Bogor pada Agus Sobari tidak ada jawaban terkait jabatan. ungkapnya
Pengawasan dan kolsultan CV. Prima Nusa Sinergi. Mau turun kelapangan ternyata di cek kelokasi pengaspalan di RW 15 RT 3 kelurahan cimahpar tidak ada satupun yang datang kata warga setempat enak benar pengawas dari PUPR makajngaji buta cetusnya. ( Tim )

 
																				





