Indocorners.com|Tanah Datar Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tanah Datar mengeluarkan imbauan kepada seluruh masyarakat agar selalu meminta karcis parkir resmi saat memarkirkan kendaraan di lokasi parkir umum.
Dalam keterangan resminya, Dishub menegaskan bahwa setiap petugas parkir wajib memberikan karcis parkir kepada pengguna jasa. Apabila karcis tidak diberikan, masyarakat berhak untuk tidak membayar biaya parkir alias gratis.
“Setiap petugas parkir resmi harus memberikan karcis kepada pengguna. Jika tidak ada karcis, pengguna tidak wajib membayar. Ini untuk mencegah pungutan liar dan memastikan retribusi masuk ke kas daerah,” terang pihak Dinas Perhubungan Tanah Datar.
Aturan tersebut mengacu pada sejumlah dasar hukum, di antaranya:
* Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022
* Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023
* Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar Nomor 1 Tahun 2024
* Keputusan Bupati Tanah Datar Nomor 100.3.3.2/305/Dishub-2023 tentang Penetapan Lokasi Parkir.
Dengan adanya aturan ini, Dishub berharap masyarakat dapat lebih sadar akan hak dan kewajibannya dalam penggunaan jasa parkir. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan mampu mendorong terciptanya sistem pelayanan parkir yang lebih tertib, transparan, dan bebas dari pungutan liar.
“Mari bersama-sama wujudkan pelayanan parkir yang tertib, transparan, dan akuntabel demi kenyamanan masyarakat Tanah Datar,” tutup imbauan tersebut.**