Desa Girijaya Kecamatan Cidahu Realisasikan Anggaran Pemerintah Bersama Masyarakat

Daerah, Jabar45 Dilihat

Indocorners.com Kab.Sukabumi – pemerintah,melalui kementrian desa,pembangunan desa tertinggal dan Transmigrasi telah mengeluarkan aturan mengenai prioritas pengguna Dana Desa untuk tahun 2024.

Aturan ini tercantum dalam peraturan mentri Desa,
Pembangunana daerah tertinggal dan transmigrasi Republik indonrsia nomor 7 tahun 2023 tentang Rincian prioritas Penggunaan Dana Desa yang disahkan pada 27 oktober 2023

Pada tahun 2024 Dana Desa akan diprioritaskan untuk mendukung pembangunan dan pemperdayaan masyarakat desa, penggunaan Dana Desa ini diarahkan untuk mempercepat pencapaian tujuan SDGs Desa,dengn memperhatikan kewenangan desa sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan mentri.

dengan demikian, alokasi Dana Desa ditujukan untuk meningkatkan kesejahtraan sosial pelayanan masyarakat Desa.pendaoatan desa dan masyarakat.

Serta mendukung pembnagunan insfratuktur desa sesuai dengan potensi dan karakteristik masing masing desa saat ini,
pemeritah Desa girijaya kecamatan cidahu kabupaten sukabumi memanfaatkan dana desa tahun 2024 untuk pembangunan insfratuktur seperti pengaspalan jalan, jalan usaha tani dan sektor sektor pemvangunan lain nya.

Disisi lain masyrakat desa girijaya merasa senang dan bangga dengan adanya program Dana Desa ini,karena sangat membantu dalam mendukung pembngunan di berbagai sektor di desa mereka.

Semntara itu kepala desa girijaya Didin syaripudin menyampaikan bahwa Pemerintah desa girijaya selalu bersinergi dengan masyarakat dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan,

kepala desa girijaya didin syaripudin pun ikut membantu pekerjaan dari mulai jalan lingkungn dan pengaspalan, dan masyarakat desa girijaya pun sangat bangga mempunyai puucuk pimpinan kepala desa yang bersinergi dengan masyarat.

(E.hamid)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *