Indocorners.com|Tanah Datar – Dalam upaya memperkuat pencegahan korupsi dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi terkait gratifikasi, Pemerintah Kabupaten Tanah Datar menerbitkan Surat Edaran Nomor 700.1.2.9/1/SE/INSP-TD/2025 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.
Surat edaran ini bertujuan untuk mengingatkan seluruh elemen masyarakat, terutama Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara, untuk menjaga integritas dalam perayaan hari raya keagamaan dan hari besar lainnya.
Dalam edaran tersebut, Bupati Tanah Datar Eka Putra menegaskan bahwa perayaan hari raya merupakan tradisi untuk meningkatkan religiusitas, silaturrahmi dan berbagi, namun perayaan tersebut harus dilakukan secara wajar sesuai norma sosial, serta tetap mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Oleh karena itu, dalam surat edaran ini, terdapat beberapa poin penting yang menjadi perhatian, di antaranya:
1. Setiap pihak mendukung upaya pencegahan korupsi, khususnya pengendalian gratifikasi terkait hari raya keagamaan atau perayaan hari besar lainnya.
2. Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara wajib menjadi teladan dengan tidak
memberi, atau menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugasnya, termasuk dalam perayaan hari raya.
Permintaan dana atau hadiah, seperti Tunjangan Hari Raya (THR) atau sebutan lain, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi kepada masyarakat, perusahaan, atau sesama Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara, dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi.
3. Berdasarkan Pasal 12B dan Pasal 12C Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara apabila menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, wajib melaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi.
Ketentuan teknis mengenai pelaporan gratifikasi dapat dilihat dalam Peraturan Bupati Tanah Datar Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi.
4. Terhadap penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan/minuman yang mudah rusak dan/atau kadaluarsa dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo, atau pihak yang membutuhkan, dan melaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Pemerintah Kabupaten Tanah Datar yang berkedudukan pada Inspektorat Daerah Kabupaten Tanah Datar disertai penjelasan dan dokumentasi penyerahannya. Selanjutnya UPG melaporkan rekapitulasi penerimaan tersebut kepada KPK.
5. Melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi.
6. Pimpinan Asosiasi/Perusahaan/Korporasi/Masyarakat diharapkan mengambil langkah pencegahan dengan memastikan kepatuhan hukum serta mengimbau anggotanya untuk tidak memberi gratifikasi, suap atau uang pelicin kepada Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara. Jika terdapat permintaan gratifikasi, suap atau pemerasan, laporkan segera kepada Aparat Penegak Hukum atau pihak berwenang.
7. Informasi lebih lanjut terkait gratifikasi dan pencegahan korupsi dapat diakses pada tautan https://jaga.id dan layanan konsultasi melalui nomor Whatsapp +62811145575 atau menghubungi Layanan Informasi Publik KPK pada nomor telepon 198. Pelaporan penerimaan/penolakan gratifikasi dapat disampaikan kepada KPK melalui aplikasi pelaporan gratifikasi online (GOL) pada tautan https://gol.kpk.go.id atau email pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id.