Sukabumi ,indocornets.Com – Law Firm Consultant Marpaung&Partner pd 21 Nov 2023 pernah menyurati BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) perwakilan Jawa Barat terkait mempertanyakan opini WTP yang diberikan oleh BPK untuk thn anggaran 2023,dikarenakan pada tahun anggaran sebelumnya terdapat permasahan 2 kasus Tindak pidana Korupsi yg sudah incrah. Pada hari Selasa. ( 26 / 12/2023 )
Ternyata surat Law Firm Marpaung&Partner tersebut ditanggapi dan dijawab.
Perihal tersebut diungkapkan oleh Irianto Marpaung SH direktur law firmMP kepada awak media seputar jagat pada pada tanggal 23 desember 2023 dikantornya di jln sampurna no.33 kel.Pasteur Kota Bandung.
Masih kata Marpaung surat dari BPK tersebut tertanggal 8 Desember 2023 dengan nomor: 215/S/XVlll.BDG/12/2023, perihal: jawaban atas pertanyaan status opini WTP untuk Kabupaten Sukabumi, yang ditandatangani oleh kepala perwakilan sudarminto Eko Putra. S.E.MM.CSFA.
Yang isinya, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah( lkpd) Kabupaten Sukabumi, nomor: 23A/LHP/XVlll.BDG/05/2023 tanggal 11 Mei 2023, lkpd Kabupaten Sukabumi mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP), ya itu laporan keuangan pemerintah Kabupaten Sukabumi, menyajikan secara wajar, dalam yang material, posisi keuangan Kabupaten Sukabumi tanggal 31 Desember 2022, dan realisasi anggaran, perubahan saldo anggaran lebih,arus kas, serta perubahan ekuitas, berakhir pada tanggal tersebut, Sesuai dengan standar akuntansi pemeriksaan.
Bahwa sesuai dengan paragraf 18 kerangka konseptual pemeriksaan Dalam standar pemeriksaan keuangan negara, pemeriksaan atas laporan keuangan adalah pemeriksaan yang bertujuan untuk menilai laporan keuangan pemerintah daerah sesuai standar pemeriksaan akuntansi pemerintahan.
Pemeriksaan keuangan tidak tujuan untuk mengungkap kecurangan(Fraud) dan tindak pidana korupsi yang terjadi di dalam pemerintahan Kabupaten Sukabumi. Sesuai dengan pasal 18 undang-undang Nomor 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan, dan tanggung jawab keuangan negara, pengungkapan atas tindak pidana korupsi lakukan melalui pemeriksaan dengan tujuan tertentu berupa pemeriksaan investigatif.
Opini yang diberikan oleh pemeriksa, termasuk opini WTP merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai ” kewajaran” laporan keuangan bukan merupakan ” jaminan ” tidak adanya fraud yang ditemui, ataupun timbulnya Fraud di kemudian hari.
Ketika awak media seputar jagat meminta tanggapan wakil ketua umum paguyuban Maung Sagara Sambodo Ngesti waspodo di kantornya Jalan Raya Pasteur Bandung ,terkait jawaban dari BPK perwakilan Jawa Barat terkait opini WTP untuk Kabupaten Sukabumi, menurut dirinya kalau opini WTP yang diberikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK), laporan keuangan bukan merupakan ” jaminan” tidak adanya fraud atau kecurangan , yang menjadi pertanyaan Kenapa kok pemerintah daerah mengejar-ngejar untuk mendapatkan opini WTP ya sampai-sampai Di daerah lain ada oknumnya yang ketangkap gara-gara ingin membersihkan laporan keuangan agar tidak ada masalah.ujarnya . (E.hamid)