Dharmasraya Indocorners.com – Bawaslu Kabupaten Dharmasraya melaksanakan Rapat Dalam Kantor (RDK) dalam rangka persiapan pelantikan PTPS terpilih dan penginputan data PTPS di aplikasi SIAPPP bertempat di Aula Kantor Bawaslu Dharmasraya. Rabu tanggal 30/10/ 2024.
Dalam kegiatan ini di hadiri Ketua Panwaslu Kecamatan Se-Kabupaten Dharmasraya dan Staf Panwaslu Kecamatan Se-Kabupaten Dharmasraya yang membidangi Divisi SDM.
Subandiyono,SH selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Dharmasraya dalam sambutannya menyampaikan , bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014, tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
Pada pasal 27 dokumen tersebut, dijelaskan bahwasanya PTPS dibentuk 23 hari sebelum pemungutan suara dan dibubarkan 7 hari setelah pemungutan suara, maka dengan demikian penetapan waktu pelantikan PTPS Se-Kabupaten Dharmasraya disepakati untuk dilaksanakan pada tanggal 04 November 2024.
Adapun lokasinya tergantung Panwascam yang akan melaksanakannya, kemudian setelah itu dilanjutkan dengan penginputan data PTPS yang melakukan pendaftaran hingga kepada tahapan wawancara menggunakan aplikasi SIAPPP (Sistem Informasi Aplikasi Pendaftaran Pengawas Pemilu.( yr )