Audiensi Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK-GPI) dengan Ketua DPRD dan Wakil DPRD Lampung Barat.

Daerah, Lampung496 Dilihat

Indocorners.com –Ketua DPRD Kabupaten Lampung Barat beraudensi dengan Lembaga Perlindungan Konsumen Gerakan Perubahan Indonesia (DPD LPK-GARUDA) Cabang Lampung Barat,  pada Senin, 11 Oktober 2021.

Diterima oleh Ketua DPRD Lampung Barat Edy Novial,S.Kom dan wakil ketua Sutikno di Ruang Rapat. Pimpinan rombongan yang menjabat sebagai Ketua Muhammad Razik turut hadir juga kabid Investigasi Ahmad Nasir.

Sekretaris Hazfirman, Bendahara Yasir Arafat dan dua unsur staf Oktavia Angraini,S.IP dan Mellita Rahayu, S.IKom menyampaikan bahwa, LPK -GARUDA merupakan lembaga yang bergerak dalam bidang pengawasan, pembinaan dan perlindungan terhadap konsumen.

Sesuai dengan yang diamanatkan Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan
Konsumen, lembaga ini dapat berperan aktif untuk mewujudkan perlindungan konsumen yaitu dengan membantu meningkatkan kesadaran konsumen akan hak-haknya dan kewajiban, melakukan penelitian serta pengujian, menerima pengaduan dalam bentuk apapun, tetapi juga melakukan tindakan mediasi dan advokasi langsung melalui jalur pengadilan. Lembaga Perlindungan Konsumen Gerakan Perubahan Indonesia mengharapkan dapat menjadi alat pengendali bagi para pelaku usaha dalam meningkatkan pelayanan kepada konsumen, serta dapat menjadi mitra bagi pemerintah untuk melaksanakan kegiatan perlindungan kepada konsumen.
Dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya dibidang perlindungan konsumen, Lembaga Perlindungan Konsumen Geerakan Perubahan Indonesia tetap berpedoman pada peraturan yang berlaku yaitu Undang-Undang Perlindungan Konsumen serta peraturan lain yang terkait. Secara umum dapat dijabarkan tugas dan kewajiban Lembaga Perlindungan Konsumen Gerakan Perubahan Indonesia sebagaimana yang diamanatkan UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, mempunyai tugas :
(1) Menyebarluaskan informasi dalam rangka meningkatkan kesadaran atas hak, kewajiban serta kehati-hatian konsumen dalam mengkonsumsi barang dan /atau jasa;
(2) Melakukan pengawasan bersama pemerintah serta instansi terkait dan masyarakat terhadap pelaksanaan perlindungan konsumen;
(3) Menerima pengaduan konsumen serta memperjuangkan haknya;
(4) Memberikan nasehat kepada konsumen yang mengalami permasalahan;

3. KINERJA LEMBAGA PERLINDUNGANKONSUMEN GERAKAN PERUBAHAN
INONESIA LPK-GARUDA
KEGIATAN SECARA UMUM
Lembaga Perlindungan Konsumen Gerakan Perubahan Indonesia dalam melakukan kegiatan Perlindungan Konsumen didasarkan atas program kerja, kinerja, permasalahan yang dihadapi serta pengalaman yang terjadi selama melaksanakan kegiatan. Khusus masalah kinerja Lembaga Perlindungan Konsumen mendasarkan pada penjabaran dan penafsiran yang diatur dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1999
Tentang Perlindungan Konsumen.

1) Sosialisasi Undang – Undang No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Sosialisasi merupakan kegiatan yang meliputi banyak hal seperti :
a) Informasi tentang Lembaga Perlindungan Konsumen Gerakan Perubahan Indonesia baik yang bersifat ke dalam atau ke luar
b) Sosialisasi tentang berbagai pelaksanaan program kerja atau rencana program kerja
c) Sosialisasi Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan
Konsumen dalam bentuk :
1) Mengadakan seminar baik keluar atau kedalam yang bertujuan untuk semakin memantapkan materi UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
2) Pelatihan dari luar atau ke dalam
3) Informasi berbentuk tulisan melalui media :
– Media Cetak dan elektronik
– Leaflet
– Brosur

Lembaga Perlindungan Konsumen ini merupakan Terminalnya Hukum yang dmn akan menerima serta menangani aduan dan permasalahan masyarakat, di antaranya pengawasan kesehatan, asuransi, perbankan, makanan dan minuman, kelistrikan, layanan publik, kontruksi bangunan dan jalan raya, bank, finance, advokasi dan perlindungan hukum, perlindungan HAM serta hubungan masyarakat.

“Salah satu program kami adalah sosialisasi UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen agar konsumen atau pelaku usaha dapat memahami hak dan kewajiban secara jelas sehingga tidak menimbulkan permasalahan,” demikian disampaikan oleh Razik di ruangan rapat ketua DPRD dan Wakil DPRD Lampung Barat.

Ketua DPRD Lampung Barat Edy Novial ,S.Kom dan Wakil ketua Sutikno menyambut baik dan mendukung penuh dengan hadirnya Kantor Perwakilan Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK – GARUDA).

Beliau menyampaikan, terima kasih telah membuka Kantor Cabang di Kabupaten Lampung Barat.

Dengan adanya LPK – GARUDA diharapkan dapat bersinergi dengan semua unsur Eksekutif,legislatif dan yudikatif ataupun instansi terkait perlindungan konsumen.

Harapan LPK bisa mewujudkan kinerjanya membantu mendampingi atau sebagai mediator konsumen atau pelaku usaha dalam menyelesaikan permasalahan sengketa antara konsumen dan para pelaku usaha penyedia layanan, agar setiap hak dan kepastian hukum konsumen selaku penerima /pengguna barang dan jasa di hadapan hukum terjamin.

Berharap agar LPK bisa membuat program kerja penyuluhan, pelatihan pendidikan konsumen di seluruh desa-desa serta di sekolah /tempat pendidikan, agar masyarakat bisa menjadi konsumen cerdas, cermat dan cerdik dalam menggunakan barang serta jasa .Permasalahan-permasalahan yang sedang disampaikan oleh ketua LPK langsung ditanggapi oleh Sutikno selaku Wakil Ketua DPRD lampung barat. Beliau menyampaikan bahwa DPRD lambar sangat mensupport LPK mengenai pembuatan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Konsumen yang selama ini dikeluhkan. Beliau juga menyampaikan bahwa pihak DPRD Lampung barat siap memfasilitasi forum diskusi maupun audiensi LPK-GARUDA yang ditujukan untuk Komisi B DPRD selaku bidang perekonomian dan keuangan.

Ketua DPRD Edy Novial,S.Kom Juga menambahkan dengan terbentuknya perwakilan lembaga perlindungan konsumen di lampung barat nambah harapan baru, perubahan baru yg lebih baik agar terciptanya persaingan usaha sehat dan kesembangan antara konsumen dan para pelaku usaha bermartabat . Sesuai dengan pasal 1 ayat 1 “Segala Upaya Menjamin Adanya Kepastian Hukum”. Tutupnya

M Nasir

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *