Antara Tanda Tangan dan Materai; Membedah Sah atau Tidaknya Perjanjian Tanpa Materai

Indocorners.com|JAKARTA – Di sebuah sudut kota, dua sahabat memulai bisnis kecil-kecilan.
Mereka menandatangani perjanjian kerja sama di atas selembar kertas HVS. Tak ada notaris, tak ada materai. Hanya niat baik dan keyakinan bahwa persahabatan cukup menjadi jaminan.

Namun, ketika bisnis mulai tumbuh dan keuntungan mengalir, konflik pun muncul.
Salah satu pihak mengingkari kesepakatan.

Ketika dibawa ke pengadilan, muncul pertanyaan krusial; “Apakah perjanjian ini sah secara hukum jika tidak bermaterai?”

Dalam praktik hukum Indonesia, banyak masyarakat awam yang masih menganggap bahwa materai adalah syarat mutlak sahnya sebuah perjanjian. Padahal, menurut Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer), syarat sahnya perjanjian hanya empat;
1. Kesepakatan para pihak
2. Kecakapan untuk membuat perikatan
3. Suatu hal tertentu
4. Suatu sebab yang halal

Tidak ada satu pun yang menyebutkan keharusan adanya materai.
Materai bukan syarat sahnya perjanjian, melainkan syarat formil untuk pembuktian di pengadilan.

Meski hukum telah jelas, persepsi masyarakat sering kali berbeda. Banyak yang percaya bahwa tanpa materai, perjanjian tidak memiliki kekuatan hukum. Akibatnya, banyak pelaku usaha kecil menengah (UKM) yang merasa tertipu atau kehilangan haknya karena tidak memahami aspek legalitas perjanjian.

Contoh kasus; Seorang pengusaha katering menggugat rekan bisnisnya karena pembatalan sepihak kerja sama. Ia membawa bukti perjanjian tertulis, namun hakim menolak sebagai alat bukti karena tidak bermaterai. Gugatan pun kandas.

Namun, sebenarnya, dokumen tanpa materai masih bisa dijadikan alat bukti jika kemudian dibubuhi materai tempel dan dilakukan proses pembayaran bea materai secara resmi (dikenal sebagai “nazegelen”).

Sebagai Advokat, saya menyaksikan langsung bagaimana ketidaktahuan hukum bisa menjadi bumerang. Banyak klien yang merasa dikhianati bukan karena perjanjiannya tidak sah, tetapi karena tidak tahu bagaimana membuktikannya. Kita tidak bisa hanya mengandalkan niat baik dalam bisnis. Hukum harus menjadi pagar, bukan pagar yang dilompati.

Dalam dunia bisnis yang semakin kompleks, pemahaman hukum bukan lagi pilihan, melainkan kebutuhan. Perjanjian tanpa materai tetap sah, tetapi tidak cukup kuat jika harus dibuktikan di pengadilan.

Maka, jangan ragu untuk membubuhkan materai pada setiap perjanjian penting. Karena dalam hukum, yang tertulis dan terbukti adalah yang berbicara.

Salam keadilan,
oleh; seorang Adv. Darius Leka, S.H., untuk Masyarakat Melek Hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *