Daerah  

Kades Dan Sekdes Nanggung minta Berita Jangan Di Running

Bogor, Indocorners.com – menindaklanjuti pemberitaan ” Diduga Gerogoti Dana BPNT Berjemaah di Desa Nanggung Diduga RT dan Pihak Desa Bagi Hasil”. Bantuan terdampak Pandemi Covid – 19 dari kemensos buat rakyat miskin diduga digerogoti oleh oknum RT dan pihak oknum Desa Nanggung.

Bantuan yang digulirkan oleh pihak Kemensos sesuai dengan Perpres No 63 Tahun 2017 dan Permensos No 11 Tahun 2018 tentang penyaluran nontunai.

Ternyataa tidak semulus apa yang diharapkan oleh masyarakat Desa selaku KPM yang menerima dana BPNT. Salah satu Desa Nangggung Kecamatan Nanggung Kabupaten Bogor 463 PKM yang diduga digerogoti oleh oknum RT dan pihak oknum Desa.

Setiam KPM menerima dan BPNT Rp. 600.000, di kantor Desa Nanggung sekitar Bulan Maret kemaren. Namun sesampainya dirumah oknum RT datang mengambil dana tersebut Rp. 400.000. Untuk di belikan sembako berupa beras 2 sak 20 kg seharga Rp. 240.000, kacang tanah kupas 1 kg Rp. 22.000, kacang iji 1 kg Rp. 25.000, telor 2,5 kg Rp. 60.000, jeruk 1 kg Rp. 12.000, apel 1 kg Rp. 25.000.

Dijumlahkan keseluruhan, Rp. 240.000 + 22.000 + 25.000 + 60.000 + 12.000 25.000= 384.000. Rp. 400.000 – 384.000= 16000 × 463. Itulah keuntungan yang diduga didapat oleh oknum RT. Ada lg menurut keterangan RW setempat uang Rp. 600.000 diambil oleh oknum RT yang dibelanjakan hanya beras 3 sak 30 kg dan kacang tanah 3 kg yang dikembalikan kepada KPM.

Penyedia barang sembako termasuk Sekdes Nanggung yaitu Firman, namun ketika di konfirmasi oleh IC di kantornya Firman menjelaskan bukan saya yang menjual barang sembako itu tapi istri saya dirumah (24-3-2022).

Sementara dalam penyaluran program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dalam (Panduan Umum) telah diatur bahwa program sembako Tahun 2020 hingga sekarang ASN, TNI, Polri, kepala desa/Lurah, perangkat desa, aparatur kelurahan (BPK), Tenaga Pelaksana Bansos Pangan dan SDM.

Pelaksana Program Keluarga Harapan, baik program maupun berkelompok membentuk badan usaha, tidak diperbolehkan menjadi e-warung, pengelola e-warung maupun menjadi pemasok e-warung.

Sedangkan terkait penentuan siapa yang layak atau tidak menjadi agen penyalur BPNT ini diputuskan secara bersama antara tim koordinasi dalam hal ini Dinas Sosial dan Bank BNI.

Adapun mengenai pemberitaan tersebut baik Kades Nanggung A. Sodik meminta kepada IC agar jangan running beritanya. Juga Sekdes Nangggung Firman minta agar beritanya tidak running.

“Iya pak minta tolong jgn di running beritanya. Nanti sy sm pak kades gpp yg kesana klo didesa udh pd kelar kerjaan besok atau lusa pak” Via Whatsaap.

Dugaan pelanggaran tersebut di harapkan kepada pihak aparat yang berwenang agara segera memanggil dan memeriksa piha-pihak yang tertera diberita tersebut.(Yan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *