Indocorners.com – Kota Bogor- Menyikapi pelaksanaan pernikahan yang dilakukan oleh KUA Bogor Selatan Kota Bogor, pada hari libur, yang menurut aturan dari pihak kementrian agama, melarang pernikahan di kantor KUA tersebut pada hari saptu dan Minggu, namun pihak KUA Bogor Selatan Kota Bogor, tidak mematuhi aturan tersebut, dan terkesan sudah melelehkan aturan dari menteri agama.
Pada saat itu, awak Media, menyaksikan langsung proses pernikahan tersebut di kantor KUA Bogor Selatan Kota Bogor. pada. hari saptu , 8. Agustus 2026. kegiatan tersebut, menjadi dokumentasi bagi awak media, untuk pembuktian, bahwa pihak KUA Bogor Selatan Kota Bogor, telah melanggar aturan dari kementrian agama.
Setelah usai melakukan proses pernikahan tersebut, awak media, mempertanyakan kepada kepala KUA Bogor Selatan. H. Subhan Syarif, SAg.M.H.I. dengan pertanyaan apakah boleh, KUA melaksanakan pernikahan di kantor KUA, namun kepala KUA tersebut, angkuh dan sombong, tidak menjawab pertanyaan dari awak media.
Kepala KUA tersebut, malah membisu seribu bahasa, untuk itu, kami berharap, agar pihak Departemen Agama Kota Bogor, menjelaskan dari pertanyaan awak media, mengenai pernikahan yang dilakukan oleh pihak KUA Bogor Selatan Kota Bogor tersebut.
Dan awak media, mencoba menghubungi humas Depag Kota Bogor, namun harapan dari awak media, tudak terpenuhi , bahkan sebelum dihubungi melalui WhatsApp, mereka tidak menjawab, atas permintaan awak media tersebut.
( Andy )





