Indocorners.com | Dittipideksus Bareskrim Polri bersama Polda jajaran telah mengamankan 45 tersangka kasus pinjaman “online” (pinjol) ilegal tersebar di wilayah Jawa dan Kalimantan.
Pengungkapan tersebut berada di wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Kalimantan Barat.
“Dalam periode satu minggu Bareskrim Polri dan Polda jajaran telah melakukan pengungkapan sindikat jaringan pinjol ilegal dengan menangkap 45 tersangka,” kata Kabag Penum Biro Penmas Divhumas Polri Kombes Pol. Dr. H. Ahmad Ramadhan, S.H., M.H., M.Si., Kamis (21/10).