Eks Pangdam Widi Didakwa Gratifikasi di Kasus Lahan BUMN Cilacap.

Indocorners.com|Jakarta, Mantan Pangdam IV/Diponegoro, Letjen TNI Widi Prasetijono didakwa melanggar Pasal Gratifikasi dalam kasus dugaan korupsi pembelian lahan oleh BUMN Kabupaten Cilacap.

Widi menjadi salah satu dari empat terdakwa dalam sidang Koneksitas perkara pembelian lahan PT Cilacap Segara Artha (CSA) dari PT Rumpun Sari Antan (RSA) senilai Rp 237 miliar yang digelar di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, senin (27/7/2026) Selain Widi, terdakwa lainnya ialah Mantan Asisten Perencanaan (Asren) Kodam IV/Diponegoro, Kolonel Inf Wisnu Kurniawan, Mantan Kakumdan IV/Diponegoro, Kolonel Inf Saiful Nursaid, Mantan Direktur PT Rumpun Sari Antan, Suko Madyo Susilo.

Setelah Oditur Militer Tinggi II Jakarta dan Jaksa Muda Pidana Militer membacakan dakwaan, Majelis Hakim menunda persidangan hingga kamis (30/7/2026) untuk memberi kesempatan kepada Widi bersama tiga terdakwa lainnya mengajukan Eksepsi.

“Sidang tunda hari kamis dengan agenda eksepsi dari penasehat hukum para terdakwa” dikutip dari akun instagram @dilmit2jkt, senin (27/7/2026)

Dalam perkara ini, Widi bersama para terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 12B Ayat (1) huruf a juncto Pasal 18 undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai mana telah diubah dan ditambah dengan undang undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang undang nomor 31tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi juncto Pasal 20 huruf a juncto Pasal 126 Ayat (1) undang undang nomor 2 tahun 2023 tentang kitab undang undang hukum pidana (KUHP)

Sebagai informasi, perkara ini bermula dari penyelidikan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah atas dugaan korupsi pengadaan lahan sekitar 700 hektare di kawasan Carui, Kecamatan Cimpari, Kabupaten Cilacap, oleh BUMN PT Cilacap Segara Artha (CSA) dalam transaksi jual beli lahan PT Rumpun Sari Antan (RSA) senilai Rp 237 miliar, penyidik menemukan dugaan mark-up harga dan persengkongkolan yang kemudian berkembang ke dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) melalui aliran dana hasil korupsi.

Dalam persidangan perkara TPPU di Pengadilan Tipikor Semarang nama Widi turut mencuat. Jaksa menelusuri dugaan aliran dana sekitar Rp 21 miliar yang diterima Widi melalui rekening dua adiknya. Dana itu diduga digunakan untuk membangun dua rumah kos di kota Semarang dan membeli sebuah mobil Toyota Alphard yang tercatat milik seorang perempuan muda bernama Dian Putri Permatasari, eks Kowad.

Saat diperiksa sebagai saksi sidang dugaan TPPU pengadaan lahan BUMN Cilacap di Pengadilan Tipikor Semarang, senin (6/7/2026) Widi mengakui menerima aliran dana sekitar Rp 21 miliar dari hasil penjualan lahan Carui di Cilacap.

Dalam persidangan, jaksa menginformasi Widi pernah menyerahkan rekening milik adiknya, Arif Kusmawato dan Endang Kusmawati, kepada Adhi Nur Huda, mantan Direktur PT Rumpun Sari Antan terdakwa TPPU.

Widi yang bersaksi secara daring dari ruang tahanan, membenarkan hal itu, meski mengaku lupa detil awal permintaannya, “Saya pernah diminta rekening Pak Adhi, saya serahkan dua rekening itu” kata Widi dihadapan majelis hakim.

Perkara korupsi yang menjerat Widi bersama tiga terdakwa lainnya kemudian diproses melalui mekanisme sidang Koneksitas karena melibatkan unsur sipil dan militer.**

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *