Indocorners.com|Tanah Datar| – Legalitas Surat Keputusan (SK) kepengurusan Kelompok Tani Jalendo, Nagari Gurun, Kecamatan Sungai Tarab, yang menjadi dasar administrasi kegiatan Optimalisasi Lahan (OPLA) Tahun 2025, menjadi sorotan setelah hasil penelusuran awak media menemukan adanya perbedaan keterangan antara PPL, Kepala BPP, dan Wali Nagari.
Fokus persoalan bukan pada pelaksanaan kegiatan OPLA, melainkan pada status SK kepengurusan kelompok tani yang digunakan dalam administrasi. Pertanyaan yang mengemuka adalah, apakah SK yang diterbitkan pada tahun 2016 masih dapat dijadikan dasar administrasi untuk kegiatan tahun 2025 ketika kepengurusan kelompok telah mengalami perubahan?
Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) Nagari Gurun, Etika Annisa, S.P., saat memberikan keterangan di Kantor BPP Kecamatan Sungai Tarab mengaku mulai bertugas di Nagari Gurun sejak tahun 2024. Ia menjelaskan bahwa data Kelompok Tani Jalendo telah ada sebelum dirinya bertugas dan dirinya hanya melanjutkan administrasi dari PPL sebelumnya.
Etika juga menyampaikan bahwa saat Kelompok Tani Jalendo ditetapkan sebagai penerima OPLA Tahun 2025, penetapan penerima telah dikeluarkan oleh Dinas Pertanian. Namun, ia mengakui belum pernah melihat secara fisik SK kepengurusan atas nama ketua kelompok tani yang saat ini disebut dipimpin oleh Irdam. Menurut pengakuannya, fakta bahwa SK tersebut belum tersedia baru diketahui ketika proses penyelesaian administrasi kegiatan.
Berbeda dengan keterangan tersebut, Kepala BPP Kecamatan Sungai Tarab, Ronny Nasputra, S.Pt., menyatakan kepada awak media bahwa Kelompok Tani Jalendo telah memiliki SK yang sah dan administrasinya telah sesuai.
Namun, ketika awak media meminta diperlihatkan dokumen tersebut, SK yang ditunjukkan ternyata merupakan SK yang diterbitkan pada tahun 2016. Menurut Ronny, SK tersebut masih dianggap berlaku karena tidak mencantumkan masa berlaku dan hingga kini belum pernah dicabut.
Di sisi lain, Wali Nagari Gurun, Elmas Dafri, memberikan keterangan yang berbeda. Ia menegaskan bahwa sejak dilantik sebagai Wali Nagari pada November 2023, dirinya tidak pernah menerbitkan SK Kelompok Tani Jalendo atas nama Irdam.
Elmas Dafri menjelaskan bahwa pada awal tahun 2026, setelah kegiatan OPLA selesai dilaksanakan, pernah ada permintaan agar dirinya menerbitkan SK kelompok tani tersebut. Permintaan itu ditolaknya karena menurutnya tidak mungkin menerbitkan SK yang berlaku surut. Ia juga menyebut kepengurusan kelompok tani tersebut telah diperbarui sekitar tahun 2022, ketika dirinya belum menjabat sebagai Wali Nagari.
Lebih lanjut, Elmas Dafri mengungkapkan bahwa PPL juga pernah menemuinya dan menyampaikan bahwa SK atas nama Irdam ternyata belum ada serta meminta bantuan agar diterbitkan. Permintaan itu kembali ditolak dengan alasan yang sama.
Menurut Elmas Dafri, Pemerintah Nagari tidak terlibat dalam administrasi kegiatan OPLA, namun ia sempat mempertanyakan kepada PPL mengenai keberadaan SK kelompok tani karena menurut pemahamannya dokumen tersebut menjadi bagian penting dalam administrasi kelompok penerima program.
Ia juga menyebut bahwa pada pertengahan tahun 2025 Pemerintah Nagari telah menginstruksikan seluruh kelompok tani agar memperbarui SK kepengurusan apabila belum diperbarui. Berdasarkan data yang dimilikinya, seluruh kelompok tani di Nagari Gurun telah melakukan pembaruan, kecuali Kelompok Tani Jalendo.
Hasil penelusuran awak media menunjukkan adanya perbedaan informasi. Di satu sisi disebutkan SK kepengurusan yang sah telah ada, sementara di sisi lain diakui belum pernah melihat SK atas nama ketua kelompok saat ini, dan Wali Nagari menegaskan tidak pernah menerbitkan SK tersebut serta pernah menolak permintaan penerbitan SK setelah kegiatan selesai.
Perbedaan keterangan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai dasar administrasi yang digunakan dalam kegiatan OPLA Tahun 2025 dan apakah SK tahun 2016 masih memiliki kekuatan administratif untuk kepengurusan yang telah berubah. Penjelasan mengenai hal itu menjadi kewenangan instansi yang berwenang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini diterbitkan, Ketua Kelompok Tani Jalendo, Irdam, belum memberikan tanggapan. Awak media mengaku telah beberapa kali menghubungi yang bersangkutan melalui sambungan telepon maupun mendatangi tempat kerjanya di Kantor Camat Sungai Tarab, namun belum berhasil memperoleh konfirmasi.
Awak media juga masih membuka ruang hak jawab kepada Ketua Kelompok Tani Jalendo, Dinas Pertanian Kabupaten Tanah Datar, serta pihak-pihak terkait lainnya guna memenuhi prinsip keberimbangan, akurasi, dan asas praduga tak bersalah dalam pemberitaan.(Tim)





