Pansus DPRD Bersama Tim bahas RPJMD Tanah Datar

Daerah, Sumbar904 Dilihat

Indocorners.com | Rapat pembahasan hasil evaluasi gubernur terhadap ranperda RPJMD Kabupaten Tanah Datar tahun 2021-2026. Rapat tersebut dipimpin oleh ketua Pansus  Dedi Irawan, A. Md yang  dihadiri oleh oleh Tim ranperda RPJMD Kabupaten Tanah Datar diketuai oleh Plh. Sekda Edisusanto, SH. MM, kepala Baperlitbang, Asisten Administrasi, Kepala BKD, Plt.Kabag Hukum Sekretariat Daerah, senin (23/8/2021).

Adapun hasil evaluasi Gubernur terkait kelengkapan yg belum tertampungnya KLHS (Kajian Lingkungan Hidup Strategis) yang tertuang dalam Undang-undang nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Selanjutnya hasil evaluasi gubernur tersebut sudah ditindaklanjuti, sehingga RPJMD Tanah Datar 2021-2026 sudah sesuai dengan hasil evaluasi Gubernur yakni RPJMD sudah mengacu kepada KLHS, terkait dengan program kegiatan, jika ruangnya sudah ok dan daya dukung dan daya tampung tidsk bermasalah, maka tidak akan ada masalah dalam pelaksanaan pembangunan dan Dinas Lingkungan Hidup sendiri mempunyai kebijakan dapat memberhentikan pembangunan jika tidak sesuai dengan aturan lingkungan hidup.

“saya ingin memastikan UU Nomor 32 2009 sudah akomodir sesuai DDDTLH, karena akan berimbas dan membahayakan posisi kepala daerah dalam eksekusi seandainya bertentangan UU yang berimbas pada pemberhentian oleh kementerian terksit secara sefihak dan berujung pada Amcaman Pidana, ” ungkap dedi

Hasil kesepakatan antara tim ranperda RPJMD dan pansus akan disampaikan kembali ke gubernur untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. (pic)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *