Indocorners.com|Jakarta, Belum sehari mengundurkan diri sebagai Jampidsus dan digantikan oleh Rudi Margono, Febrie Ardiansyah ditetapkan Polri sebagai tersangka dalam kasus Asabri bersama tersangka lain. Tetapi tak lama setelah itu, Polri melimpahkan kasus Febrie kepada Kejaksaan Agung, Sabtu (11/7/2026).
Proses hukum yang menimpa Febrie memang berjalan sangat cepat. Sebagai ilustrasi, Rabu (8/7) Polda Metro Jaya dan Kortas Tipikor Mabes Polri menggeruduk sebuah cafe dan rumah di Sentul. Dari situ bayang bayang keterlibatan Febrie dalam kasus yang terkait dengan penggerebekan sudah terlihat.
Jumat (10/7) Febrie melakukan Press Conference terkait penyebutan namanya pada hasil penggerebekan di dua lokasi tersebut, yang kemudian dilanjutkan Polri di 12 lokasi lainnya.
Sabtu (11/7) dinihari Kejaksaan Agung melalui Kapuspenkum Anang Supriatna memberikan keterangan kepada awak media bahwa Febrie Adriansyah sudah menyampaikan pengunduran dari sebagai Jampidsus dan sudah diterima oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin, sekaligus menunjuk JAMwas Rudi Margono sebagai Plt Jampidsus, jabatan yang ditinggalkan Febrie.
Sabtu (11/7) siang Polri menetapkan Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Febrie diduga terseret kasus dugaan korupsi yang sedang ditangani Polri.
“Kita telah menetapkan saudara FA dalam perkara korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang,” kata Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kakortastipidkor) Polri dijabat oleh Inspektur Jenderal Polisi Totok Suharyanto, Sabtu (11/7/2026).
Selain Febrie Adriansyah, penyidik juga menetapkan seorang pihak swasta berinisial DR sebagai tersangka. Namun, hingga kini kepolisian belum mengungkap identitas lengkap maupun peran DR dalam perkara tersebut.
Totok menjelaskan, Febrie diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan proses penanganan sejumlah perkara korupsi yang ditangani aparat penegak hukum.
“Dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri dan atau tindak pidana korupsi lainnya,” ujar Totok.
Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri sebelumnya masih terus mengembangkan penyidikan untuk mengusut dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang tersebut, termasuk mendalami peran masing-masing tersangka dan aliran dana yang diduga berkaitan dengan perkara batubara dan PT ASABRI.
Namun, masih di Sabtu (11/7) juga Kortas Tipidkor kemudian melimpahkan tiga perkara dugaan kasus korupsi batu bara, ASABRI dan Krakatau Steel yang diduga melibatkan Febrie kepada Kejaksaan Agung RI. Pelimpahan itu dilakukan dalam rangka sinergi antar aparat penegak hukum.
“Kita telah sepakat dengan Kejaksaan Agung bahwa Polri penanganan penyidikan terhadap tiga perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dalam rangka untuk sinergitas,” kata Totok.
Langgar KUHAP Baru
Tetapi pelimpahan perkara yang melibatkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah disorot keras oleh Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman
Boyamin mengkritisi langkah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri yang melimpahkan penanganan tiga perkara dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, kepada Kejaksaan Agung berpotensi bertentangan dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mulai berlaku pada 2025.
Boyamin menilai mekanisme pelimpahan penyidikan dari penyidik kepolisian kepada penyidik Kejaksaan Agung tidak dikenal dalam KUHAP maupun Undang-Undang KPK.
Menurutnya, KUHAP baru justru mengatur hubungan penyidik dan penuntut umum bersifat koordinatif melalui penyerahan berkas perkara, bukan penyerahan proses penyidikannya.
“Yang diatur KUHAP adalah penyidik menyerahkan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum untuk diteliti, apakah dinyatakan lengkap (P-21) atau masih memerlukan petunjuk (P-19). Berkas perkara tetap berada pada penyidik sampai proses itu selesai,” kata Boyamin, Sabtu (11/7) malam.
Ia merujuk pada Pasal 58 dan Pasal 68 KUHAP yang mengatur mekanisme koordinasi antara penyidik dan penuntut umum. Dalam pandangannya, apabila suatu perkara telah ditangani penyidik kepolisian hingga menetapkan tersangka, penyidikan semestinya diselesaikan oleh penyidik tersebut sebelum berkas diserahkan kepada jaksa penuntut umum.
Boyamin menjelaskan, apabila dalam perjalanan penyidikan ditemukan hambatan serius, mekanisme yang diatur undang-undang adalah pengambilalihan perkara oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bukan pelimpahan kepada Kejaksaan Agung sebagai penyidik.
“Kalau ada hambatan, yang bisa mengambil alih adalah KPK sesuai undang-undang. Tidak ada ketentuan penyidik kepolisian melimpahkan penyidikan kepada penyidik kejaksaan. Kejaksaan dalam posisi itu menerima berkas perkara sebagai penuntut umum,” ujarnya.
Menurut Boyamin, langkah yang ditempuh Kortas Tipikor justru dapat menimbulkan persoalan hukum apabila penyidik di Kejaksaan Agung memiliki penilaian berbeda mengenai kecukupan alat bukti yang sebelumnya menjadi dasar penetapan tersangka.
“Kalau penyidik baru berpendapat alat buktinya belum cukup, bagaimana dengan status tersangka yang sudah lebih dulu ditetapkan? Ini bisa menimbulkan ketidakpastian hukum,” katanya.
Ia juga menyoroti penetapan tersangka terhadap Febrie Adriansyah. Berdasarkan informasi yang diperolehnya, Boyamin menduga Febrie belum pernah diperiksa sebagai saksi sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Jika benar demikian, menurutnya kondisi tersebut berpotensi menjadi objek gugatan praperadilan.
“Kalau memang belum pernah diperiksa sebagai saksi lalu langsung ditetapkan sebagai tersangka, itu berpotensi menjadi celah praperadilan berdasarkan KUHAP yang baru. Nantinya justru menjadi beban bagi kejaksaan apabila menerima pelimpahan perkara tersebut,” ujarnya
Selain itu, Boyamin menyayangkan keputusan penyidik Kortas Tipikor yang dinilainya terlalu cepat melimpahkan perkara sebelum seluruh tahapan penyidikan diselesaikan.
“Saya khawatir publik bisa menilai penyidik terlalu cepat menyerah. Seharusnya penyidikan dituntaskan lebih dahulu, mulai dari pemeriksaan seluruh saksi, pengumpulan alat bukti, audit kerugian negara, hingga penelusuran dugaan tindak pidana pencucian uang apabila memang ada indikasinya,” katannya





