Dipecat Bukan Hanya Narkoba, AKBP Didik Putra Kuncoro Juga Kena Pelanggaran Asusila

Indocorners.com|Jakarta, AKBP Didik Putra Kuncoro menjalani sidang etik pada Kamis (19/2/2026) terkait dugaan penyalahgunaan narkoba.

Ternyata, ada kasus lain yang diarahkan kepada perwira Polri yang terakhlir menjabat sebagai Kapolres Bima Kota.

Yakni, melakukan penyimpangan asusila.

Polri menjatuhkan hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap AKBP Didik Putra Kuncoro karena dinilai telah melanggar etik terkait kasus penyalahgunaan narkotika.

Kasus yang menjerat AKBP Didik bermula ketika Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menangkap dua orang asisten rumah tangga (ART) dari anggota kepolisian Bripka IR atau Carol dan istrinya berinisial RN.

Kadiv Humas Polri, Irjen Johnny Eddizon Isir, dalam keterangannya pada Senin (16/2/2026) mengatakan alur kasus narkoba tersebut mengarah adanya keterlibatan eks Kasat Reserse Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi.

Dari sana, polisi langsung bergerak untuk mengamankan AKP Malaungi.
Benar saja, setelah diperiksa urinenya, ia positif mengonsumsi narkoba.

Tak cukup sampai di situ, polisi pun menemukan barang bukti narkoba saat melakukan pengembangan dari AKP Malaungi.

‘Nyanyian’ AKP Malaungi pun menyasar kepada AKBP Didik yang saat itu merupakan pimpinannya di Polres Bima Kota hingga akhirnya ditemukan sejumlah narkoba milik AKBP Didik.

“Sehingga pada hari Rabu, tanggal 11 Februari 2026, Biro Paminal Div Propam Polri bersama dengan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di rumah pribadi milik AKBP DPK di daerah Tangerang,” jelasnya.

Juga Terjerat Penyimpangan Asusila

Sementara itu, dalam sidang etik, AKBP Didik juga diduga melakukan penyimpangan asusila.

Hal itu diungkapkan oleh Kabiro Penmas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.

Meski begitu, Trunoyudo tidak mengungkap lebih jauh ihwal penyimpangan seksual yang dilakukan oleh Didik.

Ia hanya memastikan hal itu tidak terkait kasus narkoba khususnya dengan Aipda Dianita Agustina yang dititipkan koper berisi narkoba.

“Dari hasil proses pemeriksaan didapat sidang komisi ada satu perbuatan (asusila) tapi tidak terkait (Aipda Dianita Agustina),” tuturnya.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *