Memahami Asas dan Prinsip Hukum Pidana dalam UU Nomor 1 Tahun 2023; Fondasi Baru Penegakan Hukum di Indonesia

Indocorners.comJAKARTA, 22 Januari 2026 — Sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pada 2 Januari 2026, Indonesia resmi memasuki era baru dalam sistem hukum pidana nasional. Sebagai advokat yang berkecimpung langsung dalam praktik peradilan, saya melihat bahwa pemahaman terhadap asas dan prinsip hukum pidana dalam KUHP baru ini bukan hanya penting bagi aparat penegak hukum, tetapi juga bagi masyarakat luas sebagai bagian dari edukasi hukum yang berkelanjutan.

Selama lebih dari satu abad, Indonesia menggunakan KUHP warisan kolonial Belanda (Wetboek van Strafrecht). Kini, dengan hadirnya UU No. 1 Tahun 2023, kita memiliki hukum pidana nasional yang disusun berdasarkan nilai-nilai Pancasila, UUD 1945, dan perkembangan sosial masyarakat Indonesia.

KUHP baru ini tidak hanya memuat norma pidana, tetapi juga menegaskan asas-asas fundamental yang menjadi landasan moral dan filosofis dalam penegakan hukum pidana.

Berikut adalah beberapa asas penting yang diatur dalam KUHP baru;

1. Asas Legalitas (Nullum Crimen Sine Lege)
Tidak ada perbuatan yang dapat dipidana kecuali telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Ini adalah jantung dari sistem hukum pidana yang menjamin kepastian hukum dan mencegah kesewenang-wenangan.

2. Asas Tiada Pidana Tanpa Kesalahan (Geen Straf Zonder Schuld)
Seseorang hanya dapat dipidana jika terbukti bersalah secara hukum. Ini menegaskan pentingnya pembuktian unsur kesalahan dalam setiap proses pidana.

3. Asas Proporsionalitas dan Keadilan Restoratif
KUHP baru menekankan pentingnya keseimbangan antara kepentingan negara, korban, dan pelaku. Pendekatan ini membuka ruang bagi penyelesaian non-penjara, seperti mediasi penal dan pemulihan korban.

4. Asas Perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM)
Penegakan hukum pidana tidak boleh mengabaikan hak-hak dasar tersangka, terdakwa, maupun korban. Ini tercermin dalam larangan penyiksaan, jaminan bantuan hukum, dan perlindungan terhadap kelompok rentan.

5. Asas Ultimum Remedium
Hukum pidana ditempatkan sebagai upaya terakhir (ultimum remedium), bukan sebagai alat utama dalam menyelesaikan setiap persoalan hukum. Ini mendorong pendekatan preventif dan edukatif dalam penegakan hukum.

Meski secara normatif KUHP baru membawa semangat pembaruan, tantangan implementasi tetap besar. Diperlukan pelatihan menyeluruh bagi aparat penegak hukum, serta sosialisasi masif kepada masyarakat agar asas-asas ini tidak hanya menjadi teks, tetapi juga praktik.

Sebagai advokat, saya sering menyaksikan bagaimana ketidaktahuan terhadap asas hukum menyebabkan pelanggaran hak-hak dasar tersangka. Misalnya, penahanan tanpa dasar hukum yang jelas, atau pemidanaan tanpa pembuktian kesalahan yang memadai.

Pemahaman terhadap asas hukum pidana bukan hanya tugas akademisi atau praktisi hukum. Masyarakat pun harus dibekali literasi hukum agar dapat mengawasi jalannya peradilan dan melindungi hak-haknya. KUHP baru memberi peluang besar untuk membangun budaya hukum yang adil, manusiawi, dan berkeadaban.

Salam keadilan,
Adv. Darius Leka, S.H.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *