Terkait PERUMDA , sejumlah Anggota DPRD Tanah Datar Penuhi Panggilan Kejari

Tanah Datar – Terkait Aliran Dana Perumda Tuah Sepakat akhirnya menyeret Lima anggota DPRD Kabupaten Tanah Datar untuk mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanah Datar, Rabu (14/1/2026), guna menjalani pemeriksaan terkait dugaan penyalahgunaan keuangan BUMD Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tuah Sepakat Tahun 2023–2024.

Lima legislator yang hadir berasal dari berbagai fraksi, yakni; Anton Yondra dan Dedi Irawan dari Fraksi Partai Golkar, Nurhamdi Zahri, Dt. Nan Bapayuang Ameh Fraksi Partai Demokrat, Khairul Abdi Fraksi Partai NasDem, Nursal Chan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS)

Mereka dipanggil penyidik dalam kapasitas sebagai pihak yang dimintai keterangan terkait fungsi penganggaran dan pengawasan DPRD terhadap Perumda Tuah Sepakat, menyusul kasus yang sebelumnya telah menyeret Direktur Perumda berinisial VK sebagai tersangka.

Usai pemeriksaan, Anton Yondra yang juga Ketua DPRD Tanah Datar, kepada wartawan menyampaikan bahwa dirinya dipanggil bukan dalam kapasitas sebagai pimpinan dewan.

> “Saya dipanggil dengan kapasitas bukan sebagai Ketua DPRD, makanya saya tidak membawa mobil dinas,” ujarnya.

Anton mengungkapkan, penyidik mengajukan sedikitnya empat pertanyaan yang berkaitan dengan pembahasan dan penetapan anggaran untuk Perumda Tuah Sepakat, terutama menyangkut proses di tingkat DPRD.

“Pertanyaannya seputar bagaimana mekanisme pembahasan dan penetapan anggaran untuk Perumda,” tambahnya, tanpa merinci lebih lanjut isi pemeriksaan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejari Tanah Datar belum memberikan keterangan resmi terkait materi pemeriksaan maupun posisi hukum lima anggota DPRD tersebut dalam perkara ini. Kejaksaan hanya menegaskan bahwa pemanggilan para legislator merupakan bagian dari upaya pendalaman perkara untuk mengungkap secara terang alur kebijakan, pengawasan, dan dugaan penyimpangan yang terjadi di Perumda Tuah Sepakat.

Kasus Perumda Tuah Sepakat sendiri menjadi salah satu perkara yang kini menyita perhatian publik di Tanah Datar, dan proses hukumnya dipastikan masih akan terus bergulir di Kejari Tanah Datar. (McD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *