Indocorners.com|Pemerintah Kabupaten Bogor memecat dua Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Pendidikan yang terbukti berselingkuh. Keduanya merupakan pegawai SD dan SMP.
Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor Ajat Rochmat Jatnika menegaskan, sanksi berupa pemberhentian dengan hormat tanpa permintaan ini sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
“Terhadap dua ASN yang bersangkutan telah dijatuhkan hukuman seberat-beratnya yakni pemberhentian,” ujar Ajat, Senin (22/12/2025).
Keputusan diambil setelah melalui pemeriksaan berjenjang, mulai dari perangkat daerah, Inspektorat, hingga tim pemeriksa khusus.
Rekomendasi resmi BKN diterima pada 10 Desember 2025, ditindaklanjuti dengan penetapan hukuman pada 11 Desember, dan surat keputusan disampaikan 15 Desember.
Ajat mengimbau seluruh ASN menjadikan kasus ini sebagai pelajaran agar menjaga integritas dan martabat institusi.
“Ke depan hal serupa tidak boleh terulang. ASN wajib menjaga amanah dan kehormatan sebagai pelayan masyarakat,” tegasnya.**











