Indocorners.com|PESSEL—Miris, Tim Tekab Darat Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) kembali menangkap seorang pria berinisial A (56), atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Pelaku berhasil diamankan di Pulau Makan, Kenagarian Teluk Ampalu Inderapura, Kecamatan Pancung Soal, Kabupaten Pesisir Selatan, pada Kamis, (20/11/2025), sekitar pukul 17.00 WIB
Kasat Reskrim Polres Pessel, AKP M. Yogie Bintaro, dalam keterangan resminya mengatakan, Penangkapan pelaku berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/141/X/2025 tertanggal 20 Oktober 2025, serta Surat Perintah Penangkapan Nomor SP.Kap/62/XI/RES.1.24./2025/Reskrim yang diterbitkan pada (20/11/2025).
Dijelaskan Kasat Yogie, dugaan tindak pencabulan itu terjadi pada Jumat, (17/10/2025), sekitar pukul 14.00 WIB, di sebuah rumah yang berada di Pulau Makan, Teluk Ampalu Inderapura. Korban merupakan anak di bawah umur berinisial GZ, dilaporkan telah mengalami tindakan asusila yang diduga dilakukan oleh pelaku.
Perbuatan pelaku disangkakan telah melanggar Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Pelaku yang berprofesi sebagai petani dan berdomisili di Pulau Makan, langsung diamankan oleh Tim Tekab Darat Unit PPA Polres Pesisir Selatan. Dalam kegiatan tersebut, polisi juga melakukan penyitaan barang bukti serta pendataan terhadap saksi-saksi yang terkait dengan perkara.(Pl)






