Polres Tanah Datar Ungkap Peredaran Narkoba Jenis Ganja, BB 27 Paket Besar Berhasil Di Amankan

Indocorners.com|Tanah Datar – Keberhasilan Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Tanah Datar dalam memberantas peredaran narkoba kembali tercatat dengan diringkusnya tiga tersangka yang diduga terlibat dalam penyelundupan narkotika jenis ganja. Kasus ini berawal dari hasil penyelidikan petugas yang menerima informasi terkait adanya pelaku yang membawa narkotika jenis ganja menggunakan kendaraan pick-up.

Pada hari rabu, 19 November 2025, sekitar pukul 21.45 WIB, Tim Tarantula Sat Res Narkoba Polres Tanah Datar melakukan penyelidikan lebih lanjut dan berhasil menghentikan sebuah mobil Mitsubishi Colt T-200 warna hitam dengan nomor polisi BA 9227 LW yang dicurigai. Mobil tersebut, yang dikemudikan oleh tiga orang laki-laki berinisial R (29 tahun), G (22 tahun), dan A (20 tahun), diberhentikan di pinggir jalan raya Jorong Ombilin, Nagari Simawang, Kecamatan Rambatan, Kabupaten Tanah Datar.

Setelah kendaraan berhenti, personel Sat Res Narkoba melakukan penggeledahan dan menemukan 1 buah karung goni berisi 27 paket besar ganja yang dibungkus lakban coklat dan ditutupi dengan plastik terpal biru. Barang bukti ini disita di hadapan masyarakat sekitar yang menyaksikan proses penggeledahan.

Dalam pemeriksaan, ketiga tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah milik mereka. Tersangka dan barang bukti segera dibawa ke Polres Tanah Datar untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Pada saat konferensi pers kamis siang, Kapolres Tanah Datar yang diwakili Wakapolres Kompol Yulandi S.H. serta didampingi Kasat Narkoba AKP Muhammad Arvi. SH.MH, memperlihatkan beberapa barang bukti yang disita saat dilakukan penangkapan. Barang bukti tersebut diantaranya 27 paket besar narkotika jenis ganja yang dibungkus lakban warna coklat, 1 unit mobil Mitsubishi Colt T-120 SS warna hitam beserta kunci kontak dan STNK, 4 unit handphone berbagai merk (iPhone 11, iPhone 8, Oppo, Realme), 1 plastik terpal biru dan 2 karung goni warna putih dan hijau muda.

Para tersangka kini dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 111 Ayat (2), yang mengatur tentang peredaran narkotika.

 

Dengan berhasilnya pengungkapan ini, Polres Tanah Datar kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat. Dalam perkara ini sedang dilakukan pengembangan untuk mengungkap pihak- pihak yang menyuruh dan yang memesan barang haram tersebut kepada tersangka.

 

“Pengungkapan ini adalah kedua yg terbesar sepanjang 2025 dimana pada bulan April lalu, satuan narkoba berhasil mengungkap kasus peredaran Narkotika jenis ganja sebanyak 12 kg di nagari balimbiang, rambatan. Sampai saat ini satresnarkoba telah mengungkap sebanyak 50 kasus narkotika selama tahun 2025 dengan jumlah tersangka sebanyak 71 orang” ujar Kasar Narkoba.(Re)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *