Diduga Penjual Obat Golongan G Ada Yang Membekingi Peredaran Dibiarkan Marak di Kota /kabupaten Sukabumi

Daerah36 Dilihat

Indocorners.com – Sukabumi –  terkesan Dibiarkan Perdagangan obat keras golongan G sejenis Eximer dan Tramadhol masih banyak di temui di wilayah hukum Polres Sukabumi Polda Jabar,Tepatnya di jalur Wilayah Cicurug Sampai parungkuda Sukabumi

Hal ini di Ungkap oleh salah seorang warga yang enggan di sebut namanya,”Ia menerangkan bahwa di wilayah Hukum polres Sukabumi banyak beredar obat yang seharusnya tidak dijual bebas,

“lanjut,menurut keterangannya bahwa ada beberapa titik wilayah yang menjual obat terlarang tersebut yakni, jalur Kecamatan Cicurug sampai Parungkuda,tepatnya depan Pabrik CDB, jembatan serong parungkuda,lapangan pakuwon, Cicurug, deretan kios Statsiun KA dan Taman Anggsa Tenjoayu, para penjual dan pengedar tersebut sudah sejak lama beroperasi Seolah di biarkan dan diduga para penjual/pengedar tersebut dibekengi “oknumpreman.dan oknum aparat penegak hukum.Ungkapnya saat bertemu awak media indocorners.com.senin 8/09/2025

Perlu diketahui bahwa obat – obatan daftar G yang dijual tanpa resep dokter memiliki efek berbahaya bagi yang konsumsinya, dan efek samping dari obat tersebut diantaranya :

1). Kecanduan berat yang dapat mempengaruhi kesehatan mental dan fisik.

2). Kerusakan otak, serangan jantung, hingga berujung pada kematian.

3). Merusak masa depan generasi muda sebagai penerus bangsa.

Hal ini menjadi ancaman serius bagi masyarakat, terutama di kalangan generasi muda yang sangat rentan terhadap penyalahgunaan obat – obatan terlarang.

Berdasarkan dalam Pasal 196 Undang – Undang Kesehatan No 36 Tahun 2008 disebutkan bahwa : Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 98 ayat (2) dan (3), di pidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Selain itu, pelaku juga dapat di jerat dengan Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) Undang – Undang No 36 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Dan ada juga pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) Undang – Undang No 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda hingga Rp 2 miliar.

besar harapan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menindak lanjuti dengan tegas, bilamana toko tersebut benar melakukan penjualan obat – obatan daftar G.dan menindak tegas bilamana terbukti dibekingi oknum APH.

Hingga berita ini tayang belum ada keterangan atau tanggapan resmi dari ,para pengedar dan Oknum APH tersebut.

( Tim )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *