Siswa Belum Bayar Sumbangan PPDB Tidak Mendapatkan Kartu Ulangan Semester

Indocorners.com, Bogor – Miris sekali masyarakat yang ekonominya menengah ke bawah harus berpacu dengan asa yang senantiasa tidak sesuai dengan apa yang diharapkan. Bukan hanya memikirkan buat kebutuhan rumah tangga saja kebutuhan biaya anak sekolah juga sangat utama.

Siswa yang berinisial K kelas X yang bersekolah di SMA Negeri 1 Caringin Kabupaten Bogor harus menelan pil pahit. Akibat belum membayar sumbangan sekolah Rp.1.600.000, di tahun 2022-2023 kartu ulangan semester tidak diberikan oleh pihak sekolah.

Alhasil orang tua siswa baru bisa membayar sumbangan Rp.200.000 baru diberikan kartu ulangan semester kepada siswa yang bersangkutan.

Menurut keterangan orang tua siswa yang tidak mau ditulis namanya, anaknya belum bayar sumbangan senilai Rp.1.600.000, di SMA Negeri 1 caringin tidak diberikan kartu ulangan semester. Akhirnya baru bisa membayar Rp.200.000, melalui TU di sekolah baru diberikan kartu ulangan semester, karna menurut orang tua K adiknya juga ada yang bersekolah di SMP, sedangkan penghasilan suaminya sangat minim, karna hanya sebagai tenaga keaman diperusahaan swasta.

Sudah dua kali IC menemui pihak sekolah untuk konfirmasi, satpam menanyakan sudah ada janji apa belum kalau belum tidak bisa bertemu kepala sekolah (26-1-2023). IC mencoba konfirmasi lagi ke sekolah tersebut namun menurut satpam yaitu Ujang, kasek tidak ada ditempat sedangkan waka humas sedang ke Cibinong (8-2-2023).

Kamis tanggal 9 Februari 2023 IC baru bisa menghubungi waka humas SMA Negeri 1 Caringin yaitu Adnan via Handphone, IC mengkonfirmasi mengenai siswa yang belum membayar sumbangan tidak mendapatkan kartu ulangan semester. Adnan menjelaskan kami tidak pernah menahan kartu ulangan siswa silakan saja datang orang tuanya ke sekolah pasti akan kami berikan. Karna dikartu ulangan itu ada barkotnya jelasnya kepada IC, bahkan Adnan menjelaskan lagi kalau siswa yang orang tuanya tidak mampu kami juga menggratiskan sumbangan tersebut.

Permendikbud telah mengatur melalui No. 75 tahun 2016 tentang komite sekolah, diperkuat oleh Peraturan Gubernur No. 44 tahun 2022. Tentang komite sekolah pada Sekolah Menengah atas Negeri, Sekolah Menengah Kejuruan Negeri, dan Sekolah Luar Biasa Negeri.

Diharapkan kepada Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil setelah mensosialisasikan Peraturan Gubernur No. 44 tahun 2022 mengenai sumbangan PPDB. Agar juga dilakukan Evaluasi dan kontrol agar tidak merugikan masyarakat yang membutuhkan pendidikan khususnya di Jawa Barat. (Yan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *